Hadiri Pengundian Nomor Urut Pilkada, Nasib Kades Plosogeneng Ditangan Pj Bupati Jombang

Kades Plosogeneng saat hadiri pengundian nomor urut di KPU.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Untuk mengantisipasi hal tersebut tidak terjadi lagi pada tahapan kampanye, David menyebut Bawaslu kini tengah melakukan sosialisasi ke perangkat Desa hingga Kades di masing-masing kecamatan.

"Agar tidak terjadi lagi apalagi di masa kampanye, terkait dengan netralitas ASN, TNI, Polri, maupun kepala desa dan perangkat desa, Bawaslu kini melakukan sosialisasi di masing-masing kecamatan. Karena pada tahapan kampanye ini, ada tindak pidana Pilkadanya," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, masih terus melakukan kajian dan penelusuran, terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan kepala Desa Plosogeneng.

Ketua Bawaslu Jombang, David Budianto menjelaskan terkait adanya informasi awal netralitas Kepala Desa, yang terjadi pada waktu pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati, di KPU pada tanggal 23 September 2024 kemarin, Bawaslu masih melakukan kajian dan penelusuran akan hal tersebut.

"Kami Bawaslu melakukan penelusuran dan kajian, untuk memenuhi syarat formil materil maupun pasal yang dilanggar," kata David, Sabtu 28 September 2024.

Untuk melengkapi hal itu, sambung David, Bawaslu masih memiliki waktu 7 hari sesuai dengan prosedur penanganan pelanggaran pemilihan kepala daerah.

"Kita masih punya waktu 7 hari, untuk melakukan penelusuran dan kajian, karena bahasanya 7 hari sejak kejadian," ujarnya.