Penjelasan Wahyu Hidayat Soal Umbar Janji Beri Rp50 Juta Per RT
- VIVA Malang / Uki Rama
Malang, VIVA – Calon Wali Kota Malang nomor urut 1 Wahyu Hidayat mempunyai janji program setiap RT akan diberi Rp50 juta setiap tahun untuk pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat. Program ini katanya lahir saat di menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Malang melalui forum Ngobrol Bareng Mbois Ilakes (Ngombe) beberapa waktu lalu sebelum maju Pilwali Kota Malang.
"Jadi itu hasil dari Ngombe kemarin ngobrol bersama para RT yang ada di Kota Malang. RT itu kan menjadi ujung tombak tentu apabila kami diberi kepercayaan kembali itu akan membuat kinerja RT menjadi lebih baik," kata Wahyu.
"Karena mereka selalu banyak keluhan dari masyarakat itu kan lebih banyak ke RT baru ke pak RW. Itulah untuk lebih memanfaatkan apa yang perlu di sana kita berilah itu dana RT," tambahnya.
Namun, apakah rasional dana RT diberikan Rp50 juta setiap tahun. Sebab, jumlah RT di Kota Malang jika merujuk dari berbagai sumber sebanyak 4.081. Jika dikalikan Rp50 juta maka jumlahnya mencapai 204 miliar. Sementara kekuatan APBD Kota Malang hanya Rp1,2 Triliun.
Wahyu menjelaskan bahwa nantinya tidak semua RT langsung diberi dana Rp50 juta setiap tahun. Akan ada beberapa skema termasuk membahas dengan Organisasi Perangkat Daerah di Kota Malang. Jika dia terpilih akan dibuat petunjuk teknisnya agar pemberian dana tepat sasaran sesuai kebutuhan.
"Rasionalnya itu nanti begini jadi di awal kita tidak langsung memberi Rp50 juta di sana tetapi ada beberapa skema dari OPD yang itu basisnya adalah RT nanti kita alihkan. Jadi nanti tanggung jawabnya kepada OPD dulu sambil jalan akan kita atur regulasinya jadi akan kita pilah nanti kita pilih OPD mana yang punya dana berbasis RT," ujar Wahyu.
Wahyu mengaku petunjuk dan teknisnya akan dia atur jika dia memenangi Pilkada Kota Malang. Sebagai contoh dana RT yang dijanjikan ini bisa dikelola semacam otonomi bisa digunakan untuk keperluan warga seperti kematian maupun kebutuhan yang mendesak lainnya.
"Secara teknis itu uangnya untuk apa nanti kita atur petunjuk dan teknisnya supaya nanti penggunaannya sesuai dengan ketentuan. Ya bisa untuk dana kematian dana sesuatu yang mendesak kan itu bisa menggunakan dana itu. Yang jelas kita akan membuat regulasinya dan yang jelas akan dikelola jadi seperti ada otonomi di setiap RT," tutur Wahyu.
Dana RT yang berikan juga berpotensi menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) bila menggunakan APBD. Wahyu mengaku hal ini belum dia bahas sedetail itu. Tetapi akan dia buatkan regulasi agar tidak menyalahi aturan Kemendagri.
"Kalau misalkan ada Silpa itu ya nanti akan kita atur regulasinya karena kan ini memang tidak harus habis dalam 1 tahun. Nanti akan kita atur regulasinya apa akan dikembalikan, kemudian menjadi catatan nanti akan kita atur lagi lebih detail," kata Wahyu.
"Kita juga tahu bahwa sumber daya manusianya pak RT itu kan berbeda-beda. Sebelum kita luncurkan tentu akan ada persiapan selain membuat regulasi kita juga akan konsultasi agar pengamanan terkait dengan Rp50 juta ini tidak timbul masalah kepada orang yang menerima," tambahnya.
Wahyu mengatakan, bahwa nantinya akan ada pendampingan dari kelurahan kepada para RT. Program yang dia janjikan ini akan disiapkan lebih matang lagi agar tidak menabrak aturan. Apalagi kepengurusan di tingkat RT juga harus diperkuat lagi demi pelayanan publik.
"Kami minta kepada kelurahan untuk bisa melakukan pendampingan jadi persiapannya ini memang tidak langsung ujug-ujug. Kita masukkan tapi harus ada persiapan karena di RT ini kan tidak ada bandara dan lainnya jadi kita atur skalanya memang seperti kelurahan tapi kita buat seperti di RT. Banyak yang harus kita persiapkan itu tapi ini kan ada suatu kepentingan di masyarakat yaitu terkait pelayanan publik," kata Wahyu.