Ada Kades dan Pj Nyalon Bupati di Jombang, Begini Aturan dari KPU
- VIVA Malang (Elok Aprianto-Jombang)
Jombang, VIVA – Dua tokoh di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dikabarkan akan maju menjadi bakal calon bupati (bacabup) pada Pilkada 2024.
Dua nama itu adalah Warsubi, Kepala Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, dan Pj Bupati Jombang, Sugiat.
Kedua bacabup itu, saat ini masih aktif menjadi kepala Desa dan Pj Bupati Jombang. Sementara diketahui keduanya masih belum resmi mengundurkan diri dari jabatan yang diembannya.
Idealnya, kedua tokoh ini nantinya harus mematuhi PKPU nomor 8 tahun 2024. Dimana dalam peraturan tersebut terdapat syarat yang harus dilalui oleh kedua tokoh itu.
"Terkait PKPU nomor 8 tahun 2024, ini berkaitan dengan pencalonan gubernur, Bupati, wali kota," kata Nuriadi Komisioner KPU Jombang, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Rabu 17 Juli 2024.
Lebih lanjut, Nuriadi mengatakan bahwa dalam pencalonan sebagai bupati maupun wakil bupati, seorang penjabat bupati harus sudah mengundurkan diri, pada saat melakukan pendaftaran di KPU.
"Terkait dengan penjabat Bupati yang mencalonkan, ini nanti sudah harus mengundurkan diri atau sudah tidak menjabat sebagai penjabat Bupati, penjabat gubernur, atau penjabat wali kota saat proses pendaftaran," ujarnya.
Untuk pengunduran diri seorang Pj itu, nantinya adalah kewenangan instansi yang menaungi Pj tersebut.
"Itu kewenangan ada di instansi terkait yang membuat SK (surat keputusan) yang tidak menjabat sebagai Pj Bupati, atau wali kota atau Pj Gubernur," tuturnya.
Terkait pencalonan seorang kepala desa menjadi bacabup, nantinya kepala desa itu harus membuat surat pengunduran diri secara resmi, dari jabatannya sebagai kepala desa.
"Kalau kepala desa yang mencalonkan itu harus membuat surat pernyataan secara tertulis, terkait pengunduran diri, sejak ditetapkan sebagai calon," katanya.
Ia menegaskan pendaftaran cabup-cawabup yang akan ikut berkompetisi di pilkada Jombang ini, akan dimulai pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024.
"Untuk penetapan pasangan calon, itu tanggal 22 September 2024. Itu para calon harus sudah memenuhi persyaratan dan calon harus mengikuti pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk," ujarnya.
Saat ditanya apakah sampai hari ini sudah ada tim dari calon bupati, baik dari Kepala Desa maupun Pj Bupati, ia mengaku hingga kini belum ada tim atau parpol yang konsultasi dengan KPU terkait pencalonan di pilkada Jombang.
"Selama ini belum ada yang datang ke kami untuk konsultasi pencalonan. Dan kami juga di kantor KPU Jombang ada help desk, untuk masyarakat atau parpol yang ingin mendapatkan informasi untuk pencalonan," tuturnya.