Kuasa Hukum Menilai Polda Jatim Lamban Tangani Dugaan Gratifikasi Politik di Kabupaten Malang

Kuasa hukum terlapor, Bakti Riza Hidayat
Sumber :
  • Dok Istimewa

Malang, VIVA – Seorang pengacara melayangkan surat SP2HP atau permohonan perkembangan perkara ke Polda Jatim dalam kasus dugaan gratifikasi politik yang menyeret mantan Ketua KPU Kabupaten Malang berinisial AS. Hal itu dilakukan karena ia menilai kinerja Polda Jatim lamban dalam menindaklanjuti laporan tersebut. 

Kuasa hukum terlapor, Bakti Riza Hidayat mengatakan, surat yang dikirimkan ke Polda Jatim pada Kamis, 20 Juni 2024 kemarin pada dasarnya merupakan upaya untuk mengurai mata rantai dugaan gratifikasi politik yang mereka laporkan pada 27 Maret lalu.

"Apalagi, berdasarkan keterangan sumber internal Polda Jatim, pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga telah dilakukan. Sedangkan pihaknya telah menyerahkan dokumen-dokumen bukti dugaan gratifikasi (berupa tangkapan layar komunikasi terlapor di grup WA, HP, dokumen RAB, dan tangkapan layar foto-foto bukti dugaan gratifikasi)," kata Bakti Kamis, 20 Juni 2024.

Bahkan, lanjut Bakti, tim unit 2 Polda Jatim juga telah mendatangi rumah terlapor. Selain itu, pihaknya juga mendapatkan kabar tim unit 2 menemukan amplop bergambar caleg DPR RI dari PKB atas nama AA yang berisi sejumlah uang. Tim unit 2 juga telah mendatangi yang bersangkutan untuk konfirmasi.

"Berdasarkan fakta-fakta itu, saya meminta kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq kepala satuan reserse umum Cq Divisi Tipikor Unit 2 yang menangani perkara tersebut untuk memberikan informasi perkembangan kelanjutan perkara sehubungan dengan laporan polisi yang telah mereka lakukan tiga bulan lalu," tuturnya.

Pihaknya juga mendesak Polda Jatim untuk segera melakukan pemeriksaan atau pemanggilan saksi-saksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait perkara tersebut. Kemudian, segera melakukan upaya-upaya lain untuk mempercepat pemeriksaan perkara yang telah mereka laporkan. 

"Jadi, laporan dugaan tindak pidana gratifikasi politik yang kami lakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12B ayat (1) UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Semua unsur telah terpenuhi, sehingga tidak ada alasan bagi Polda Jatim untuk tidak bergerak menuntaskannya," katanya.