Usai Terima Jawaban Pj Wali Kota, DPRD Bentuk Pansus Bahas RPJPD Kota Malang 2024-2045

Penjabat Wali Kota Malang dan Ketua DPRD Kota Malang
Sumber :
  • VIVA Malang / Uki Rama

Malang, VIVA Penjabat Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Pendek Daerah (RPJPD) Kota Malang tahun 2024-2045. Hal ini dia sampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, pada Rabu, 19 Juni 2024.

"Terkait dengan jawaban dari pandangan Fraksi yang sudah kami jalankan. Tentunya, banyak hal yang harus kami persiapkan untuk tahapan-tahapan dalam RPJPD ini," kata Wahyu Hidayat. 

Wahyu mengatakan, bahwa RPJPD berjangka 20 tahun sehingga masih panjang. Namun, secara teknis RPJPD berkaitan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang bertahap setiap 5 tahun.

"Ini kan perencanaan 20 tahun, jadi masih panjang. Nantinya juga akan bertahap. Karena secara teknis, RPJPD tersebut akan tertuang di RPJMD setiap 5 tahun," ujar Wahyu.

Usai mendengar penyampaian Pj Wali Kota Malang Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan bahwa Fraksi di DPRD Kota Malang segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindak lanjuti Ranperda RPJPD Kota Malang 2024-2045.

Dia menyebut penyampaian dari Wahyu Hidayat masih bersifat normatif. Untuk itu, mereka langsung membentuk pansus. 

"Kami langsung membentuk Pansus siang ini juga untuk membahas tentang rancangan RPJPD Kota Malang 2024-2045," tutur Made.