Tahapan Pemilu 2024, Ini Upaya Bawaslu Jombang Lakukan Pencegahan Pelanggaran

Penertiban APK oleh Bawaslu Jombang.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

"Selanjutnya, mengimbau partai politik peserta pemilu agar menyampaikan pemberitahuan secara tertulis sebelum melaksanakan kampanye," tutur Dafid. 

Bawaslu juga meminta Radio Swasta yang ada di Jombang agar tidak menayangkan atau memutar iklan kampanye sebelum waktu yang ditentukan.

"Terakhir, kami juga telah mengimbau Imbauan kepada partai politik peserta pemilu agar dalam melakukan metode kampanye Rapat Umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Dafid.

Tidak hanya berupa imbauan, lanjut Dafid, pihaknya juga melakukan langkah pencegahan dengan cara penertiban APK. Hingga berakhirnya masa kampanye, sudah ada 7.275 APK dan bahan kampanye (BK) yang berhasil ditertibkan.

"APK dan BK yang kita tertibkan meliputi Paslon sejumlah 663, Partai Politik sejumlah 6.454 dan DPD sejumlah 158," ujarnya.

Sementara itu, di masa tenang ini pihak Bawaslu Jombang juga akan melakukan patroli pengawasan masa tenang.

"Kegiatan tersebut diantaranya membersihkan alat peraga kampanye, bahan kampanye dan atribut partai politik. Tujuannya untuk memastikan tidak terdapat kampanye dalam metode apapun," tuturnya.