Terlibat Kampanye, Bawaslu Kabupaten Pasuruan Tetapkan 2 Pejabat Dispendikbud Langgar Netralitas ASN

Bawaslu Kabupaten Pasuruan Nyatakan 2 ASN Melanggar
Sumber :
  • VIVA Malang/Mochamad Rois

Pasuruan, VIVA – Bawaslu Kabupaten Pasuruan menetapkan bahwa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadispendikbud) Kabupaten Pasuruan, HB, dan Kabid Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF), NS, terbukti melanggar netralitas ASN di Pemilu 2024.

Pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan HB dan NS itu berkaitan dengan acara Rapat Koordinasi (Rakor) IGTKI dan Himpaudi yang digelar Dispendikbud Kabupaten Pasuruan pada akhir tahun 2023.

Dimana, acara rakor tersebut dijadikan ajang kampanye dan pemberian bingkisan oleh mantan Bupati Pasuruan yang saat ini menjadi Caleg DPR RI, Irsyad Yusuf atau Gus Irsyad, pada Pemilu 2024 mendatang.

Komisioner Bidang Penegakan Hukum Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Zahid menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada 10 orang atas temuan pelanggaran netralitas ASN tersebut.

Zahid menyebutkan kesepuluh orang yang telah dimintai klarifikasi tersebut diantaranya, yaitu ASN berjumlah 6 orang, IGTKI dan Himpaudi terundang ada 3 orang dan seorang Caleg DPR RI itu sendiri 1 orang.

"Berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi, maka temuan nomor registrasi, 01Reg/PMPL KAB/16.20/1/2024, terlapor Kadispendikbud atas nama HB dan dibantu oleh NS selaku Kabid telah melanggar ketentuan," jelasnya.

Berdasarkan bukti itu, kata Zahid, HB dan NS telah melanggar empat ketentuan. Pertama, Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Kedua, Pasal 9 UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).