2 Program Prioritas Pemkot Batu Tekan Kemiskinan Ekstrim

Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai saat menyalurkan bantuan
Sumber :
  • Diskominfo Kota Batu

Batu, VIVA – Pemkot Batu terus berupaya mengurangi angka kemiskinan ekstrim melalui dua program prioritas. Program tersebut yaitu Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Tak main-main Pemkot Batu melalui Dinas Sosial Kota Batu sudah mengalokasikan anggaran dalam R-APBD 2024 bagi warga pra sejahtera. 

Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai mengatakan program tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang PKH. Masyarakat yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin sendiri yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan dan atau kesejahteraaan sosial.

"Dimana kriteria Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang dapat menerima bantuan PKH adalah keluarga atau seseorang yang miskin dan rentan serta terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin," katanya, Selasa 14 November 2023. 

Berdasarkan data dari Kementerian Sosial jumlah kelompok penerima PKH Kota Batu sebanyak 3.711 KPM. Harapannya program tersebut mampu meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial. 

"Semoga program tersebut dapat mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan yang pada akhirnya dapat mengurangi kemiskinan dan kesenjangan di masyarakat," tuturnya.

Kemudian, program RTLH, yang dalam pelaksanaannya dilaksanakan dengan dua mekanisme. Pertama, bagi warga tidak mampu yang telah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat diberikan program RTLH berupa bantuan uang melalui Dinsos mengacu pada Permensos Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permensos Nomor 20 Tahun 2017 tentang rehabilitasi sosial RTLH dan sarana prasarana lingkungan.

"Kedua, bagi warga tidak mampu yang belum masuk dalam DTKS juga dapat diberikan program RTLH berupa bantuan dalam bentuk bangunan rumah melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) mengacu pada Permen PUPR Nomor 07 Tahun 2022 tentang pelaksanaan bantuan pembangunan perumahan dan penyediaan rumah khusus," katanya.

Merujuk Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2019 tentang kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan persyaratan kemudahan memperoleh rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Dalam R-APBD tahun 2024 kita sudah mengalokasikan anggaran sementara program RTLH atau bedah rumah sebanyak 97 Unit atau sebesar Rp2,9 miliar. Semoga nanti bisa bermanfaat sebagai wujud perhatian pemerintah kepada masyarakatnya," tuturnya.