Warga Malang Senang Dengar Putusan MK, Kini Berharap Gibran Langsung Maju Cawapres
- Viva Malang/Uki Rama
Malang, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres dan Cawapres).
Dalam putusannya, MK menyatakan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. Hal ini memungkinkan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru RE A terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Melihat putusan Hakim MK, warga Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, langsung mengadakan syukuran doa bersama dan potong tumpeng pada, Senin, 16 Oktober 2023 malam ini. Doa pertama adalah untuk Pemilu 2024 berjalan damai.
"Semoga Pemilu 2024 berlangsung damai. Berbeda pendapat dan pilihan adalah biasa. Namun kita sebagai warga negara, harus tetap menjaga semangat persatuan dan kesatuan," kata salah seorang warga, Imam.
Warga berharap putusan MK diterima oleh semua kelompok. Disisi lain mereka menyambut gembira putusan ini sebab tokoh idola mereka Gibram Rakabuming Raka bisa maju menjadi Bakal Cawapres karena memiliki pengalaman sebagai Wali Kota Solo.
Apalagi dalam rumor yang santer beredar belakangan ini. Gibran Rakabuming akan maju sebagai Bakal Cawapres mendampingi Calon Presiden Prabowo Subianto.