DPRD Akan Usulkan 3 Pj Bupati Pasuruan, Siapakah?

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudino Fauzan,
Sumber :
  • Mochamad Rois / Pasuruan

"Selain DPRD bisa mengusulkan 3 nama untuk penjabat bupati, Pemprov Jatim dan Kemendagri sendiri pun bisa mengusulkan nama calon penjabat. Totalnya ada 9 calon. Proses akhir yang menentukan siapa Penjabat Bupati Pasuruan adalah Kemendagri," tutur Mas Dion. 

Dion mengatakan jika dalam tahapan mekanisme pengusulan 3 nama calon Penjabat Bupati Pasuruan dia memastikan tidak akan ada praktik transaksional. Dia menjamin semuanya dilakukan secara transparan serta terbuka kepada masyarakat.

"Kalau saya sebagai pimpinan, Ketua DPRD, saya jamin tidak ada transaksional," kata Mas Dion. 

Diketahui, periode Penjabat Bupati Pasuruan nantinya akan bertugas selama satu tahun. Bisa diperpanjang kembali jika sosok penjabat bupati adalah orang yang sama. Namun jika DPRD mengusulkan nama lain untuk penjabat bupati, maka mekanisme pemilihan akan diulang kembali.

Bahkan, Pimpinan DPRD pun bisa mengusulkan pemilihan ulang Penjabat Bupati Pasuruan meski masa kerja pejabat bupati belum genap setahun. Dengan catatan kinerjanya bermasalah dan tidak bisa bersinergi menjalankan roda pemerintahan.

"Pimpinan DPRD bisa mengusulkan pemilihan ulang Penjabat Bupati," ujar Mas Dion. 

Di satu sisi, pengamat politik Kabupaten Pasuruan yang tergabung dalam aliansi aktivis bernama Gertap (Gerakan Masyarakat untuk Transparansi), Lujeng Sudarto, memandang penting DPRD harus menghindari transaksi dalam merekomendasi 3 calon JPT ke kemendagri.