Belasan PPK dan PPS di Jombang Mundur, Begini Penjelasan KPU
- Elok Apriyanto / Jombang
Jombang, VIVA – Belasan anggota panitia pemungutan suara (PPS) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur mengundurkan diri.
Tak hanya PPS, berdasarkan catatan KPU Jombang, terdapat 3 anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang juga mengundurkan diri.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber daya Manusia KPU Jombang, Rita Darmawati menjelaskan di masing-masing Kecamatan, maupun Desa di Jombang sudah terdapat PPK maupun PPS.
"Keseluruhan jumlah PPK di 21 Kecamatan, kalau masing-masing kecamatan ada 5 orang, berarti ada 105 orang PPK yang ada di seluruh Kabupaten Jombang," ujarnya, Kamis, 20 Juli 2023.
"Sedangkan di PPS itu ada 306 Desa dan kelurahan di Jombang, masing-masing Desa kelurahan itu 3 orang maka ada sejumlah 918 orang di seluruh Desa dan kelurahan di Jombang," kata Rita.
Pada tahapan pemilu yang saat ini tengah berjalan, Rita mengaku ada beberapa PPS maupun PPK yang menggundurkan diri.
"Yang mengundurkan diri dari PPK itu ada 3 orang. Yakni anggota PPK, dari Bandarkedungmulyo, Wonosalam, dan Mojoagung," tuturnya.
Sedangkan untuk anggota PPS yang mengundurkan diri jumlahnya ada belasan orang dari beberapa Desa di Jombang.
"Kalau PPS ada 15 orang, yang sudah mundur," kata Rita.
Saat ditanya apa yang menjadi penyebab para PPK dan PPS ini mengundurkan diri, ia menyebut alasan mereka mundur, ada beberapa hal, termasuk alasan maju menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
"Penyebabnya ada beberapa faktor ya. Diantaranya karena sakit, kemudian mempunyai pekerjaan lain di luar kota, dan juga mundur karena pihak keluarga yang sedang tidak bisa ditinggalkan," ujarnya.
"Iya ada juga yang mundur karena nyaleg, itu langsung mengundurkan diri, karena sesuai mekanismenya memang harus mundur," tuturnya.
Ia menegaskan meski ada beberapa PPK maupun PPS yang mengundurkan diri, saat ini posisi masing-masing PPK maupun PPS yang mundur sudah terisi.
"Alhamdulillah sudah diisi semuanya. Jadi kami ketika badan addhog kami mundur, maka kami harus segera lakukan mekanismenya untuk tidak ada kekosongan. Karena ini sudah ada dalam tahapan penyelenggaraan pemilu, jadi sudah harus bekerja," kata Rita.
Disinggung soal bagaimana mekanisme penggantian PPK maupun PPS yang mundur, Rita menjelaskan bahwa masing-masing PPK maupun PPS yang mundur harus membuat surat pernyataan mengundurkan diri.
"Mereka harus melayangkan surat pengunduran diri, dan kami akan melakukan klarifikasi terhadap surat pengunduran dirinya itu, kemudian setelah itu kami, terbitkan SK pemberhentian, kemudian kami proses mekanisme untuk penggantian antar waktu," ujarnya.