Beda Partai dengan Suami, Anggota DPRD Jombang Di PAW

Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Jombang, Achmad Tohari
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Beda partai dengan suami, anggota DPRD Kabupaten Jombang, dari Partai Perindo Jombang, diberhentikan menjadi anggota legislatif.

Selain beda partai dengan suami, anggota DPRD Jombang dari dapil 1 wilayah Jombang-Peterongan itu dianggap tidak loyal dengan partai besutan Hari Tanoesoedibjo.

Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Jombang, Achmad Tohari menjelaskan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Jombang dari komisi A itu berawal dari agenda pendaftaran bacaleg partai Perindo ke KPU Jombang.

Awalnya, sambung Tohari, pada tanggal 4 Mei tahun 2023, pihaknya memanggil anggota partai Perindo yang menjadi anggota dewan di DPRD Jombang. Untuk segera melakukan pendaftaran bacaleg ke KPU.

"Tanggal 4 Mei saya memanggil saudari Retno Marliyani, karena tidak terdapat dalam daftar bacaleg yang diajukan ke KPU. Setelah itu saya beri waktu 2 kali 24 jam untuk tetap daftar," kata Tohari, Sabtu 17 Juni 2023.

Hingga waktu yang ditunggu-tunggu, Tohari mengatakan bahwa yang bersangkutan tak kunjung mendaftarkan namanya sebagai bacaleg dari partai Perindo.

"Akhirnya menurut klarifikasi beliau (Retno) yang daftar adalah suaminya, tapi di partai lain. Dan saya juga sudah sampaikan pada saudari Retno Marliyani hal itu tidak boleh (beda partai dengan suami), ini fatsun namanya," jelasnya.

Ia menegaskan bila etika berpolitik itu, diatur di anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai. Yang harus dipatuhi oleh setiap kader partai, termasuk anggota DPRD Jombang yang berangkat dari Perindo.

"Kalau kamu jadi anggota DPRD dari partai Perindo, kemudian pada pemilu legislatif nanti bantu suamimu di partai lain, itu kan tidak etis. Dan saya beri waktu 2 kali 24 jam, kalau tidak daftar juga, saya bilang kamu (Retno Marliyani) di PAW oleh partai," ujarnya.

Karena tidak melakukan arahan ketua partai untuk melakukan pendaftaran ke kantor KPU sebagai bacaleg partai Perindo. Tohari mengaku pihaknya melalukan tindakan sesuai dengan aturan dan mekanisme partai.

"Nah setelah tidak datang akhirnya saya proses surat itu (surat pengajuan PAW). Tanggal 6 saya proses surat itu ke DPW Perindo Jawa Timur," tuturnya.

Ia menegaskan alasan kuat mengapa anggota DPRD Jombang dari komisi A itu di PAW, dari partai Perindo, didasari dua hal yang penting.

"Alasannya yang pertama memang itu tadi, bahwa secara etika partai kita tidak bisa seperti itu (beda partai dengan suami). Yang kedua, pada saat verifikasi partai politik, saudari Retno memang tidak membantu verifikasi sama sekali, sehingga sebagai kader dia tidak loyal," katanya.

Lebih lanjut Tohari menjelaskan, pada tanggal 8 Mei 2023, surat persetujuan dari DPW Perindo Jawa Timur turun. Dan dilanjutkan dengan pengiriman surat ke DPP Perindo di Jakarta.

"Surat itu (pengajuan PAW Retno) diteruskan ke DPP ke Jakarta. Kemudian DPP klarifikasi ke saya, tanya terkait alasan PAW. Dan saya jelaskan alasannya. Kemudian alasan itu dibawa ke mahkamah partai," ujarnya. 

Setelah dilakukan sidang pleno di DPP, akhirnya surat pengajuan PAW tersebut, disetujui dan selanjutnya mereka pengurus DPP Perindo mengirimkan surat ke ketua DPRD Kabupaten Jombang.

"Akhirnya mahkamah partai memberikan rekomendasi bahwa saudari Retno Marliyani patut di PAW. Surat turun tanggal 16 Mei, dan ternyata suratnya nyampe tanggal 31 Mei ke saya, dan saya sampaikan ke pak Mas'ud Zuremi (ketua DPRD Jombang)," tuturnya.

Bahkan, sebelum surat tersebut datang dari DPP Perindo, pihaknya mengaku telah berkomunikasi dengan ketua DPRD Jombang untuk membahas masalah PAW tersebut.

"Tanggal 24 Mei saya sowan ke pak Mas'ud, dan menyampaikan bahwa nanti di Perindo akan ada PAW, tapi suratnya belum datang. Dan pada tanggal 31 itulah saya baru ngasih resmi ke pak Mas'ud, lewat ajudannya yang bernama mbak Ninuk, dan beliau (ajudan) bilang surat sudah nyampe ke pak Mas'ud," katanya.

Setelah menunggu hingga saat ini, surat pengajuan PAW anggota DPRD Jombang komisi A, dari DPP Perindo belum juga mendapat respon dari ketua DPRD Jombang.

"Sampai tanggal 15 Juni kemarin belum ada kabar, akhirnya saya koordinasi dengan pimpinan fraksi dari partai PKS, terkait masalah PAW itu," katanya.

Ia berharap agar surat PAW anggota DPRD Jombang komisi A, segera mendapatkan respon dari ketua DPRD Kabupaten Jombang. Hal ini mengingat masih ada waktu sekitar 1 tahun lebih. Bagi kader Perindo Jombang, yang lain. Untuk mengabdi di parlemen.

"Saya berharap agar surat ini segera diproses ke tahapan berikutnya," katanya.

Ketika ditanya apakah anggota DPRD Jombang dari komisi A yang di PAW partai Perindo ini mengetahui adanya surat tersebut.

Pihaknya mengaku bila surat tersebut hanya ditujukan bagi ketua partai Perindo, baik di Jombang, Provinsi maupun ketua DPRD Kabupaten Jombang.

"Surat ini tidak ada tembusannya ya. Jadi saya tidak memberikannya. Dan tidak ada kewajiban. Kalau memang ada tembusannya ke beliau (Retno Marliyani) pasti beliau akan saya kasi suratnya. Dan saya kan waktu itu ngasih taunya lisan saja," ujar Tohri.

Ia mengaku jika surat PAW itu berjalan sesuai dengan mekanismenya, maka pihak KPU akan menggantikan posisi Retno Marliyani sebagai anggota komisi A DPRD Jombang dengan perolehan suara terbanyak kedua di dapil 1.

"Jika mekanismenya berjalan sesuai tahapan hukum perundangan yang berlaku. Maka akan digantikan suara terbanyak berikutnya. Yakni Ibu Yasmiati SH, sesuai undang-undang beliau berhak menjabat. Ya kira-kira kurang 14 bulan, sekitar 1 tahun lebih," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD kabupaten Jombang, Mas'ud Zuremi saat dikonfirmasi adanya rekomendasi PAW dari DPP Perindo, pihaknya mengaku saat ini masih dalam proses pembahasan di gedung DPRD Jombang.

"Masih tunggu pembahasan pimpinan, itu tahapannya," tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Terpisah, kader partai Perindo yang menjadi anggota komisi A, DPRD Jombang Retno Marliyani saat dikonfirmasi melalui sambung telepon. Pihaknya enggan memberikan tanggapan atas adanya PAW dirinya dari partai Perindo.