Menata Birokrasi Ekonomi Digital Daerah

Koordinator Presidium MD KAHMI Kota Batu, Dian Fachroni.
Sumber :
  • Koordinator Presidium MD KAHMI Kota Batu, Dian Fachroni.

Berdasarkan atas Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2022 dan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 14 Tahun 2022, tertuju langsung dengan instruksi bahwa kepala dinas yang membidangi koperasi, usaha kecil, dan menengah/perdagangan/perindustrian berperan aktif dengan mendampingi/memfasilitasi pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi untuk berpartisipasi dalam katalog lokal dan toko daring.

Tidak bisa dibantah bahwa era digitalisasi saat ini, teknologi informasi yang berkembang pesat telah mendorong pengadaan barang/jasa pemerintah bertransformasi, menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Melalui pemanfaatan teknologi digital, pengadaan diharapkan mampu memberikan value for money, meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan meningkatkan porsi Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMK-Koperasi), serta mempercepat penyerapan APBN/APBD.

Dalam merespon disrupsi teknologi sudah menjadi keharusan untuk mentransformasi birokrasi dengan mendorong terciptanya penataan organisasi pemerintah yang ramping dan cepat pada porses, kemudahan prosedur, pola kerja organisasi yang lebih responsif dan transparan.

Proses bisnis pengadaan yang lebih sederhana, efisien dan efektif, terbuka dan transparan, menciptakan persaingan sehat, adil, serta akuntabel. Kemudahan akses melalui Sistem Pengadaan Secara elektronik (SPSE), Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), kemudahan pendaftaran pelaku usaha melalui Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP), dan keterbukaan persaingan usaha produk dalam negeri melalui katalog nasional, sektoral dan lokal adalah salah satu daya dorong terwujudnya Smart Procurement Operation oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah.

 

Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pembaca. Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.