Wali Kota Malang dan Wakil Tidak Gelar Open House

Wali Kota Malang, Sutiaji
Sumber :
  • Humas Pemkot Malang

MalangWali Kota Malang, Sutiaji memastikan tidak menggelar open house pada momen hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau pada Sabtu, 22 April 2023. Hal ini juga berlaku bagi Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko

Hal ini Selaras dengan langkah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang tidak menggelar open house. Meski sebenarnya Jokowi mempersilakan para pejabat dan masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga saat Lebaran ini.

Setidaknya, sudah empat kali Lebaran tidak menggelar open house. Dimana tiga tahun sebelumnya agenda open house ditiadakan karena pandemi COVID-19 yang melanda. Kebijakan meniadakan open house saat Lebaran kini kembali ditiadakan meski kasusnya sudah landai.

Sutiaji sendiri rencananya akan mengikuti salat Ied di Masjid Agung Jami’ Kota Malang. 

“Prinsipnya kami mengikuti kebijakan Pak Presiden. Insyaallah setelah salat Id di Masjid Jami’, ada momen untuk kita bersilaturahmi. Monggo kita manfaatkan momen Idulfitri untuk saling bermaaf-maafan dengan keluarga dan tetangga terdekat,” kata Sutiaji, Jumat, 21 April 2023. 

Sutiaji juga mengajak segenap warga masyarakat Kota Malang untuk memanfaatkan libur Idul Fitri 2023 sebagai ajang menguatkan silaturahmi bersama keluarga. Selain itu Sutiaji berpesan untuk menjaga keamanan rumah maupun lingkungan selama Lebaran.

Dia meminta warga Kota Malang yang akaj mudik agar tetap menjaga kewaspadaan dan kehati-hatian selama di perjalanan. 

“Saya mengimbau bagi yang mau mudik untuk memastikan keamanan rumah, laporkan kepada RT/RW setempat. Berhati-hatilah di jalan dan patuhi tata tertib lalu lintas. Semoga semua bisa mudik dengan aman dan berkesan,” tutur Sutiaji. 

Sebelumnya, terkait pelaksanaan kegiatan di Bulan Suci Ramadhan dan Idulfitri 2023, Pemkot Malang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023. Satu di antara isi surat edaran tersebut adalah agar kegiatan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1444 Hijriah Tahun 2023 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Serta dalam rangka menjaga keamanan lingkungan, agar seluruh ketua RW dan ketua RT serta seluruh masyarakat meningkatkan keamanan lingkungan dan mengoptimalkan kegiatan siskamling.