Efisiensi Anggaran di Pemkab Jombang Capai Rp57 Miliar, Acara Seremonial Ditiadakan
- VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)
Selanjutnya, pos yang ke 5 belanja alat atau bahan untuk kegiatan kantor bahan cetak sebesar 30 persen. Pos yang ke 6 yakni belanja makanan dan minuman rapat sebesar 30 persen.
"Pos yang ke 7 honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan sebesar 50 persen. Pos yang ke 8, belanja lembur 50 persen," katanya.
Lalu, pos yang ke-9 belanja sewa bangunan gedung untuk tempat pertemuan 100 persen. Selanjutnya pos yang ke 10 yakni pengadaan pakaian olahraga sebesar 100 persen.
"Lalu pos yang ke 11 pengadaan kendaraan dinas bermotor perorangan, kendaraan bermotor penumpang, dan kendaraan bermotor beroda dua 100 persen," ujarnya.
Ia menegaskan efisiensi ini merupakan akumulasi dari keseluruhan item yang ada di dalam instruksi presiden Prabowo Subianto.
"Efisiensi itu akumulasi dari keseluruhan item yang tertuang dalam inpres 1 maupun SE Mendagri 833," tuturnya.
Ia menegaskan, pasca melakukan identifikasi anggaran, Pemkab selanjutnya akan menyusun perbup tentang perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.