Regulasi Pemasangan Tiang FO di Jombang Masih Buram, Dinas Saling Lempar

Pemasangan tiang FO yang dihentikan Satpol PP Jombang
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA â€“ Regulasi atau aturan pemasangan tiang fiber optik (FO) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, masih buram. Beberapa dinas terkait yang seharusnya menaungi izin dari pemasangan tiang FO tersebut terkesan malah saling lempar.

Ini membuat masyarakat menilai Pemerintah Kabupaten Jombang seolah tak mampu mengendalikan pemasangan tiang FO yang diprotes masyarakat.

Seperti yang terjadi di jalan Patimura, pemasangan tiang FO oleh 2 vendor, dari perusahaan internet dihentikan oleh Satpol PP. 

Penghentian ini dikarenakan ada keluhan dari masyarakat. Lantaran di sepanjang jalan Pattimura sudah banyak berdiri tiang FO yang hampir mirip dengan pagar besi.

Kepala Dinas Kominfo Jombang Endro Wahyudi mengatakan, untuk proses perizinannya saat ini masih rekomendasi penggunaan ruas milik jalan (rumija) di Dinas PUPR Jombang.

"Jadi kewenangan bukan di Kominfo," katanya, Minggu 16 Maret 2025.

Lebih lanjut, ia mengaku tidak mengetahui SOP yang masih berlaku terkait pengurusan izin pemasangan tiang FO. "Kewenangan ada di Dinas PUPR," ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas PUPR Jombang Bayu Pancoroadi mengungkapkan, di Dinas PUPR Jombang hanya menghitungkan retribusi apabila pemasangan tiang FO itu menggunakan rumija. "Jadi kami hanya menghitung retribusi rumija saja,"tuturnya.

Sedangkan terkait pengurusan izin berada di Dinas Kominfo. "Untuk izinnya ada di Dinas Kominfo," kata Bayu.

Seperti diberitakan sebelumnya, mendapat laporan masyarakat yang resah dengan pemasangan tiang fiber optik (FO) Satpol PP Jombang, Jawa Timur, menghentikan pemasangan tiang FO di Jalan Patimura, Kecamatan Jombang.

Sedikitnya ada 2 perusahaan yang memasang tiang FO di jalan Pattimura yang dihentikan sementara aktivitas pemasangannya. Yakni vendor dari PT Supra Prima Tama untuk jaringan Bizz Net. Dan vendor PT Mega Akses Persada yang ditunjuk oleh PT Fiber Star.