Jalan Rabat Beton di Desa Marmoyo Jombang, Diduga Dibangun Di Atas Tanah Perhutani

Jalan rabat beton yang diduga masuk kawasan Perhutani.
Sumber :
  • Elok Apriyanto/Jombang

Jombang, VIVAJalan rabat beton yang ada di Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diduga dibangun diatas tanah aset milik perhutani KPH Jombang.

Bahkan, proyek pembangunan rabat beton di Dusun Marmoyo yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2024 itu sempat mengundang kecurigaan warga sekitar.

Menurut keterangan AM warga sekitar, proyek yang menelan anggaran sekitar Rp71 juta dengan volume pekerjaan panjang 100 meter serta lebar 3 meter dan ketinggian 0,15 meter tersebut dibangun tahun kemarin.

"Lokasi bangunannya memang terlihat masuk ke dalam hutan. Setelah itu, terhampar sawah. Sepertinya jalan itu memang aset perhutani. Tapi saya kurang paham juga," kata AM, sembari mewanti-wanti namanya untuk tidak dipublikasikan, Kamis, 6 Maret 2025.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa akses jalan ini memang menuju area persawahan dan hutan. Sehingga ia dan warga sekitar menduga bahwa pembangunan jalan tersebut sebagian memakan aset perhutani.

"Mungkin desa juga sudah izin perhutani, apabila memang kalau benar itu aset perhutani. Saya juga tidak tahu pasti, coba tanyakan saja ke Desa sama Perhutani. Tapi yang jelas warga memang sudah curiga," ujarnya.

Sementara itu Kepala Desa Marmoyo Sudarwati mengaku bila, jalan tersebut memang bukanlah milik perhutani. Karena jalan itu sudah ada dari dahulu, sebelum ia menjabat. 

"Dari dulu itu akses petani ke area persawahan. Itu jalan pertanian, dari jaman nenek moyang saya, ya jalan pertanian," tuturnya.

Ia pun menegaskan bahwa jalan itu bukan aset milik perhutani akan tetapi jalan tersebut itu sudah dari dulu menjadi akses warga ke pertanian. 

"Dulu itu sudah ada persetujuan masyarakat itu jadi akses warga ke persawahan. Jadi masuk aset desa. Tapi itu sudah lama sekali, sebelum saya menjabat kades," katanya.

Ia pun menjelaskan bahwa seperti tahun 2020 lalu, pihaknya tengah mengajukan tanah milik perhutani diajukan menjadi milik pribadi warga, yang sampai sekarang tinggal diatas tanah perhutani tersebut.

"Sudah diajukan. Ini tinggal realisasi, sudah proses di Pemerintah Provinsi untuk masyarakat yang menempati lahan perhutani itu agar bisa menjadi lahan pribadi," ujarnya.

Terpisah, Kepala Perhutani KPH Jombang, Kelik Djatmiko mengaku belum mendapatkan laporan terkait adanya persoalan tersebut. Saat ini pihaknya akan segera melakukan pengecekan terlebih dahulu, apakah itu aset milik perhutani atau sebaliknya. 

"Kita akan cek terlebih dahulu," tuturnya.

Ia pun menjelaskan bahwa, hingga saat ini tidak ada pengajuan izin pemanfaatan aset perhutani yang dibangun sebagai jalan usaha tani dengan anggaran Dana Desa (DD).

"Seingat saya tidak ada izin yang masuk ke kami. Untuk itu kita akan cek terlebih dahulu," katanya.