Heboh Toko Modern di Kota Batu Berdiri dan Beroperasi Meski Izin Belum Lengkap

Kabid Perizinan DPMPTSP Kota Batu, Tauchid Baswara
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

Lebih lanjut, Tauchid menyinggung aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Ia menyebut bahwa sistem perizinan saat ini berbasis risiko, bukan lagi berbasis klasifikasi 1.0 seperti sebelumnya.

"Harusnya sesuai dengan dimensi UU Cipta Kerja yang sekarang berbasis risiko. Jika usaha ini masuk kategori risiko menengah-rendah, maka cukup dengan NIB, sedangkan perizinan lainnya bisa menyusul," tuturnya.