Gerak Cepat Satreskrim Polres Batu Amankan 4 Pelaku Bullying di Selorejo
- Istimewa
Batu, VIVA – Satreskrim Polres Batu mengamankan empat pelaku pengeroyokan terhadap seorang perempuan yang videonya sempat viral di media sosial.
Kejadian tersebut terjadi di tepi Waduk Bendungan Selorejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, pada pukul 15.30 WIB, Minggu 9 Februari 2025.
Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, menjelaskan bahwa korban, Erma (19), warga Desa Krisik, Gandusari, Kabupaten Blitar, dijemput oleh empat orang di rumahnya sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka kemudian mengajak korban bermain ke Bendungan Selorejo.
Sesampainya di lokasi, korban terlibat perdebatan dengan para pelaku. Secara tiba-tiba, salah satu pelaku, KR (13), memukul pipi kiri korban dan menendang punggungnya sebanyak empat kali.
Pengeroyokan berlanjut dengan RAP (16) yang memukul pipi korban serta menendang paha korban. NAP (17) juga ikut menampar pipi korban sebanyak empat kali dan menendang punggungnya.
Sementara itu, PRW (16) meremas kerah baju korban, mencekik lehernya, serta menyeretnya ke arah parkiran sepeda motor hingga kaki korban terluka.
Mirisnya, aksi kekerasan ini direkam oleh KR dan NAP menggunakan ponsel mereka. Usai pengeroyokan, keempat pelaku meninggalkan korban di tepi bendungan dalam kondisi terluka. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu.
Keempat pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batu. Mereka adalah R.A.P (16) – Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, N.A.P (17) – Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, P.R.W (16) – Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, dan K.R (13) – Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain satu unit ponsel berisi rekaman video pengeroyokan dan Hasil visum et repertum korban. Tambah Rudi, motif pengeroyokan dilakukan karena sakit hati terhadap korban.
Mereka mengaku sering membantu korban di saat sulit, namun merasa diabaikan ketika korban dalam kondisi senang.
"Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun. Karena para pelaku masih berstatus anak di bawah umur, mereka saat ini ditangani oleh Unit PPA Polres Batu sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.