DPRD Kota Malang Imbau Masyarakat Lapor Jika Ada Praktik Penimbunan LPG 3 Kilogram
- VIVA Malang / Uki Rama
Malang, VIVA – Isu kelangkaan LPG 3 Kilogram tengah hangat di masyarakat. Kelangkaan LPG subsidi ini ditengarai disebabkan oleh kebijakan Kementerian ESDM yang membatasi pembelian LPG 3 Kilogram cukup di pangkalan resmi. Meski akhirnya kebijakan itu dibatalkan.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji mengatakan, mereka memahami kebijakan pembatasan distribusi LPG 3 kilogram ini bertujuan agar subsidi tepat sasaran. Namun di sisi lain, kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat kecil yang terbiasa membeli di pengecer.
"Kami di DPRD, khususnya Komisi B, akan berkoordinasi dengan pihak terkait yaitu diskopindag untuk memastikan distribusi berjalan lancar dan masyarakat tetap mendapatkan akses sesuai kebutuhan. Jika diperlukan, kami akan mengusulkan adanya evaluasi atau mekanisme khusus bagi wilayah yang sulit dijangkau pangkalan resmi," kata Bayu, Rabu, 5 Februari 2025.
Bayu mengatakan, jelang Ramadhan Komisi B DPRD Kota Malang akan meningkatkan pengawasan terhadap ketersediaan dan harga bahan kebutuhan pokok, termasuk LPG 3 kilogram. Mereka akan terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait, mulai dari Pemerintah kota Malang, Pertamina, maupun pelaku usaha, untuk memastikan stok aman dan harga tetap stabil.
"Selain itu, kami juga mendorong agar ada operasi pasar jika ditemukan indikasi kelangkaan atau kenaikan harga yang tidak wajar. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada praktik penimbunan atau permainan harga agar bisa segera ditindaklanjuti," ujar Bayu.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengambil keputusan membatalkan kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 Kg. Kebijakan Prabowo itu dengan mengeluarkan intruksi langsung kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.