Komisi C DPRD Jombang Ingin Rampungkan Polemik Pamsimas Tahun 2022 yang Sempat Mangkrak
- VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)
Jombang, VIVA – Wakil rakyat di Komisi C DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ingin menuntaskan polemik program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, yang sempat mangkrak.
Bahkan, untuk mengetahui hasil audit Inspektorat Jombang, yang dilakukan atas permintaan Kejaksaan Negeri Jombang, Komisi C memanggil inspektorat ke gedung DPRD.
Kegiatan hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) ini digelar di ruang khusus DRPD Kabupaten Jombang pada Senin 3 Januari 2025, pagi.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jombang, M Zahrul Jihad atau Gus Heri menjelaskan RDP yang digelar ini untuk mengetahui sejauh mana upaya hukum yang telah dilakukan aparat pengawas intern pemerintah (APIP), dalam mendalami dugaan penyelewengan program Pamsimas.
"Jadi kemarin kan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menggandeng inspektorat. Lha ini kami ingin mengetahui sejauh mana, hasil yang dilakukan oleh inspektorat," kata Gus Heri.
Lebih lanjut, politisi partai Demokrat ini mengatakan, nantinya paparan yang diberikan oleh Inspektorat bakal dijadikan acuan untuk mendeteksi realisasi program di titik lain.
"Sejauh mana hasilnya nanti bakal kami jadikan acuan untuk mendeteksi adanya kejadian di titik lain. Lha sampai sejauh ini, kami (Dewan,red) juga belum mengetahui titiknya ada di mana saja," ujarnya.
Namun, sampai saat ini pihaknya masih berkonsentrasi untuk merampungkan persoalan Pamsimas yang ada di Desa Sumbermulyo.
Proyek Pamsimas yang dibangun tahun 2022 ini seharusnya sudah rampung. Namun kenyataannya proyek yang menelan anggaran Rp300 juta rupiah lebih itu belum rampung sampai saat ini.
"Tapi kami ingin merampungkan yang ada di Desa Sumbermulyo dulu. Untuk yang titik lain, bakal menyesuaikan," tuturnya.
Ia menegaskan setelah menerima paparan dari Inspektorat dalam hearing diketahui jika ranah pemeriksaan bukanlah domain mereka. Sebab, alokasi anggaran yang digunakan langsung dari Kementerian PUPR.
"Karena anggaran yang digunakan bersumber langsung dari pusat, Inspektorat Jombang tidak memiliki kewenangan. Maka selanjutnya, kami bakal melakukan koordinasi dengan pimpinan untuk menindaklanjuti hal ini," kata Gus Heri.
Seperti diberitakan sebelumnya, audit yang dilakukan oleh inspektorat Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada proyek pembangunan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) tahun 2022 di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, macet.
Terhentinya audit atas permintaan dari Kajaksan Negeri Jombang ini menyusul adanya beberapa kendala yang dialami auditor dari pihak inspektorat, salah satunya adalah sumber pembiayaan proyek tersebut.
Di mana proyek tersebut dibiayai oleh anggaran dari kementerian PUPR, yang nilainya mencapai 300 juta rupiah.
"Dana itu (anggaran proyek Pamsimas tahun 2022) kan langsung dari kementerian PUPR ke rekeningnya pokmas (kelompok masyarakat) dan gak ke rekening Desa," kata Inspektur Kabupaten Jombang Abdul Madjid Nindyagung, Senin 3 Februari 2025.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setelah dilakukan kajian pihaknya mengaku inspektorat tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit pada proyek tersebut.
"Setelah kami telah, setelah ada pelimpahan dari Kejaksaan Negeri, ya karena itu bukan kewenangan APIP di daerah ya maka, kami ada surat dari Pj Bupati pada Kajari, bahwa itu (audit) bukan kewenangan inspektorat di kabupaten Jombang," ujarnya.