Pj Walkot Apresiasi Kinerja Polres Batu Tetapkan Pemilik Bus sebagai Tersangka

Pj Wali Kota Batu, dan Kapolres Batu, mendatangi korban kecelakaan.
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

Sebelumnya, polisi menetapkan pengemudi bus pariwisata Sakhindra trans berinisial MAS (30 tahun) warga Bekasi sebagai tersangka. MAS dijerat dengan pasal 311 atau ayat 3,4,5 UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian materiil luka ringan, berat dan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Polisi kembali menetapkan tersangka kecelakaan bus pariwisata RW (30 tahun) Pemilik bus PT Sakhindra Cemerlang Wisata dan dijerat dengan pasal 311 ayat 2, 3, 4, 5 undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan kalan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau 359 atau 360 KUHP.