Dilarang Jual Pohon, Bapak di Jombang Cangkul Kepala Anak Tirinya
Senin, 13 Januari 2025 - 16:28 WIB
Sumber :
- VIVA Malang (Elok Aprianto/Jombang)
Dari hasil penyelidikan, bapak tiri korban ternyata memiliki rasa sakit hati lantaran korban tak mengizinkannya menjual pohon sengon miliknya.
"Motifnya karena korban melarang bapak tirinya menjual pohon sengon miliknya," kata.
Akibat peristiwa itu, Mujianto akan dijerat hukuman pidana penganiayaan berat, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 351 ayat 2 KUHP.
"Tersangka telah dilakukan penangkapan dan saat ini dilakukan pemeriksaan dan akan dilakukan penahanan. Untuk memastikan kejiwaan tersangka akan dilakukan pemeriksaan psikiater di RSUD Jombang," ujarnya.