Pemkab Jombang Segel Ratusan Tower Seluler Ilegal
- VIVA Malang (Elok Aprianto/Jombang)
Namun, pada hari ini yang dilakukan penyegelan adalah bangunan tower seluler ilegal milik PT Protelindo. "Ini milik Protelindo, saya gak tau pemiliknya siapa tapi yang jelas ini perusahaannya atas nama PT Protelindo," tuturnya.
Lebih lanjut, ia merinci berdasarkan catatan pemerintah, terdapat 318 bangunan tower seluler yang tersebar di seluruh wilayah kota santri. Namun, demikian tidak semua bangunan tersebut dilengkapi dengan izin.
"Ada 318 yang terdata, tapi yang belum berizin ada 50 persen. Dan yang sudah berizin 50 persen. Dan itu akan kita tindaklanjuti (disegel). Yang masih belum tuntas ya kita akan lakukan seperti ini (pemasangan segel)," kata Teguh.
Selain sanksi penyegelan, ia mengaku akan melakukan sanksi lain sesuai ketentuan berlaku. Pihaknya menegaskan bahwa Pemkab Jombang juga masih membuka kesempatan pada para pemilik maupun pengelola untuk melengkapi dokumen perizinannya.
"Jelas kita akan tindaklanjuti dan akan kita lakukan tahapan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan. Kalau memang tak sanggup membayar ke Pemkab ya jangan bangun tower di Jombang, karena ini tanggung jawab kita bersama," ujarnya.
Ia menegaskan dari 178 bangunan tower yang disegel tersebut, tidak memiliki izin lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Izinnya belum, PBG nya belum, SLF nya belum. Yang jelas ini sampling dulu, nanti yang lainnya itu kita akan lakukan penyegelan, sampai mereka memenuhi kewajibannya," tuturnya.