Salah Gunakan BBM Subsidi, Pasutri Asal Peterongan Jombang Dibekuk Polisi 

Polisi menunjukkan barang bukti penyalahgunaan BBM
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Selain itu, dari pemeriksaan, diketahui bahwa pasutri ini mengaku sudah menjalankan praktik ini selama lima bulan terakhir. 

"Mereka memperoleh informasi tentang cara modifikasi kendaraan ini dari seorang rekan yang menjalankan kegiatan serupa. BBM yang terkumpul dijual sebagai tambahan penghasilan sehari-hari," tuturnya.

Atas perbuatannya pasangan ini kini ditahan di Polsek Jombang dan dijerat dengan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan UU Cipta Kerja. 

"Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atas pelanggaran distribusi BBM bersubsidi pemerintah," katanya.

Sementara, itu Husin Lubis, mengakui bahwa ia memodifikasi mobilnya dengan alat pompa bensin yang mengalirkan BBM dari tangki kendaraan ke jerigen, dengan kapasitas sekitar 40 liter per jeriken. 

"Setiap kali tangki mobil terisi penuh, BBM kemudian dipindahkan ke jerigen, dan setelah kosong, baru kembali mengisi BBM di SPBU lain," ujar Husin.

Dalam operasinya, pelaku menggunakan tiga kartu barcode untuk pengisian BBM bersubsidi.