Datangi Kantor Perizinan, Warga Jombang Tolak Pendirian Tower Seluler

Warga saat mendatangi kantor DPMPTSP Jombang
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Aprianto/Jombang)

Jombang, VIVA Warga menolak keberadaan bangunan tower seluler yang kini sudah berdiri dan belum mengantongi izin lengkap, di Desa Morosunggingan, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang Jawa Timur.

Ada belasan warga Dusun Budug, Desa Tugusumberjo yang letaknya di sekitar tower mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang. 

Mereka datang ke kantor DPMPTSP untuk menanyakan izin sekaligus menyatakan penolakan pendirian tower seluler itu. Hal ini dikarenakan tower tersebut dianggap warga dekat dengan pemukiman.

Selain itu selama ini warga mengaku merasa tak mengetahui perihal persetujuan pembangunan tower seluler itu, sebab tak ada juga sosialisasi dari pihak Desa maupun pemilik bangunan tower.

"Kami kesini ingin menanyakan soal perizinan tower tersebut. Sebab sebagian warga merasa tidak pernah diajak komunikasi terkait pembangunan tower tersebut sehingga merasa janggal proses pembanguna tower telah dilakukan," kata Ema Widiawati (30), Selasa 8 Oktober 2024.

Lebih lanjut, ia menyatakan dia dan sebagian warga yang ikut mendatangi kantor DPMPTSP menolak pendirian tower karena takut memberikan dampak negatif bagi masyarakat. 

''Kami takut radiasinya, makanya kami menolak pendirian tower itu," ujarnya.

Ia menegaskan ada sekitar 25 lebih masyarakat di lingkungan RT 07 RW 02, Dusun Budug, Desa Tugusumberjo yang sepakat menolak pendirian tower, karena khawatir dampak radiasi bagi kesehatan warga. 

"Sejak awal pembangunan tower, warga sudah resah. Karena sosialisasinya dilakukan diam-diam. Sebab yang diajak sosialisasi hanya sekitar 10 warga. Padahal di sekitar lokasi total warga yang bermukim lebih dari itu," tuturnya.

Hal senada juga disampaikan, Putut (45) warga yang jarak rumahnya dengan tower berjarak sekitar 25 meter. 

Ia mengatakan, pembangunan tower yang dilakukan PT Protelindo sudah dilakukan sejak Oktober tahun lalu. Dan ada 10 warga yang diberi uang tali asih dari pemilik lahan yang disewa pihak tower seluler.

"Saat itu memang saya ikut sosialisasi pembangunan tower. Disitu hanya ada 10 warga yang ikut. Saat pertemuan dikasih uang tali asih oleh pemilik tanah. Namun saya kira itu hanya sosialisasi biasa ternyata belakangan informasinya bagian dari persetujuan," katanya.

Dengan adanya klaim itu, ia mengaku, telah menyesal telah menerima uang tersebut. Sebab, jika dipikir pikir, uang tersebut tak ada artinya dibandingkan dampak kesehatan yang ditimbulkan.

"Saya berusaha mencabut tanda tangan yang pernah saya bubuhkan. Sekarang sepakat bersama warga menolak keberadaan tower tersebut," ujarnya.

Terpisah, Kepala DPMPTSP Wor Windari mengaku akan segera memeriksa apakah perizinan tower di dusun tersebut sudah masuk apa belum. "Mohon waktu saya cek dulu," tutur Wor Windari.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR, Bayu Panciro Adi melalui Kabid Tata Bangunan dan Bina Kontruksi, Edi Yulianto mengaku bahwa pembangunan tower tersebut belum mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG). Dan saat ini masih dalam proses. "Itu masih proses di kami," kata Edy.

Bangunan tower yang hampir rampung

Photo :
  • VIVA Malang (Elok Aprianto/Jombang)

Lebih lanjut, ia mengatakan dokumen yang diajukan ke PUPR oleh pihak pengelola seluler masih ada yang belum dilengkapi sehingga ada revisi. "Ada revisi dan pemohon harus melengkapi dokumen perizinannya," ujarnya.

Edi menjelaskan, revisi yang harus dilakukan pemohon terkait dokumen teknis. "Terkait dengan dokumen teknis yang harus dilengkapi pihak pemohon," tuturnya.

Dan kini Edy menyebut bahwa pemohon masih melakukan revisi. Hanya saja, berkas tersebut masih belum dikembalikan lagi ke Dinas PUPR Jombang.

''Kemarin berkas sudah kami kembalikan ke pemohon. Saat ini masih dilakukan revisi," katanya.

Ketika ditanya terkait, saat ini proses pembangunan tower itu hampir rampung. Padahal PBG masih dalam proses. Ia pun mengaku untuk hal itu, bukanlah kewenangan dari dinas PUPR melainkan aparat penegak perda.

"Itu bukan kewenangan kami, tapi Satpol PP. Kami berkaitan dengan berkas administrasi bila berkas sudah selesai semua kita langsung kirimkan ke DPMPTSP untuk diterbitkan izinnya," ujarnya.