Tawuran Karnaval Sound Horeg di Jombang Berakhir Damai, Korban Cabut Laporan di Polisi

Pihak yang terlibat tawuran karnaval saat dipertemukan di Polres.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Dari 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan itu, 3 diantaranya masih berusia anak-anak.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, 5 orang yang ditetapkan tersangka terkait tawuran karnaval Desa Rejosopinggir adalah KDF (26 tahun), SK (24 tahun), dan tiga tersangka lainnya yang masih berusia di bawah umur. 

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa para tersangka ini mengaku pada penyidik bahwa pada saat tawuran terjadi mereka telah melakukan pelemparan batu.

"Dari keterangan para tersangka, untuk pelaku pelemparan yang masih dalam pengejaran petugas, agar kooperatif dan menyerahkan diri," kata Margono, Senin 3 September 2024.

Pada para tersangka yang diamankan, polisi Magono mengaku para tersangka dijerat dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang.

"Untuk mempertanggungjawab kan perbuatannya para pelaku tawuran tersebut dijerat dengan pasal 170 yo 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," ujarnya.