Polsek Pasrepan Tangkap Pemilik Bondet Siap Pakai
Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:30 WIB
Sumber :
- Hari Mujianto (Pasuruan)
Atas perbuatannya, Mufid dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Ancaman hukuman yang menjeratnya pun terbilang berat, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.