Polisi Bekuk Komplotan Pembobol Rumah di Malang

TKP perampokan dan pembunuhan di Pakis, Kabupaten Malang.
Sumber :
  • ViVA Malang / Uki Rama

Dalam aksi tersebut, mereka berhasil menggondol barang-barang berharga korban, seperti uang tunai, ponsel, dan perhiasan emas.

"Para pelaku masuk dengan mencongkel jendela lalu mengambil barang-barang berharga seperti uang tunai, ponsel, dan perhiasan emas. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 82 juta rupiah," tambah Taufik.

Hingga kemudian, aparat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pertama, KI, di rumahnya yang terletak di Desa Undaan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada Sabtu (27/4/2024).

Dari sini, penangkapan berlanjut pada MA dan AS di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang di hari yang sama.

Dari tangan tersangka, pihaknya menyita dua unit ponsel serta satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku dalam melancarkan aksinya.

Lebih lanjut, polisi masih mengembangkan keterangan para tersangka terkait kemungkinan melakukan kejahatan di tempat lain.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku yang diamankan, polisi menerapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.