Babat Perumahan Bodong, DPKP Kota Batu Bentuk Tim Monitoring Pembangunan Gedung
- VIVA Malang/Galih Rakasiwi
Batu, VIVA – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) telah membentuk Tim Monitoring Pembangunan Gedung untuk meminimalisir adanya perumahan yang tak berizin.
Kepala DPKP Kota Batu, Bangun Yulianto menyebutkan, tim monitoring itu diisi beberapa OPD, meliputi DPKP, DPMPTSP, Satpol dan DPUPR. Ia mengatakan mereka yang bertugas sudah diusulkan, dan tinggal menunggu SK Wali Kota.
Bangun menjelaskan, untuk tugasnya nanti sesuai dengan masing-masing OPD. Ia mencontohkan seperti DPKP memiliki tugas pengawasan dan pengendalian, DPMPTSP soal perizinan, dan Satpol PP menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
”Tim ini akan turun sekali dalam seminggu ke desa/kelurahan yang memiliki banyak perumahan bodong. Selama turun lapangan, kami akan undang pemilik untuk menanyakan kelengkapan ijin,” katanya, Jumat, 16 Desember 2023.
Lebih lanjut, Bangun menerangkan, dibentuknya tim monitoring ini karena pihaknya mencatat banyak perumahan di Kota Batu yang tak berizin dan sudah diperjualbelikan kepada konsumen.
Berdasarkan data di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dia mengungkapkan, ada sekitar 50 perumahan di Kota Batu yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sedangkan yang memiliki PBG tercatat ada 104 perumahan.
”Karena itulah, untuk meminimalisir dan menertibkan perumahan yang belum memiliki PBG tersebut, kami telah membentuk Tim Monitoring Pembangunan Gedung," ujarnya.
Dengan adanya Tim Monitoring Pembangunan Gedung tersebut, kata Bangun, perumahan di Kota Batu yang tidak memiliki izin sama sekali akan diberikan waktu agar melengkapi kekurangan perizinan.
Namun, jika dari waktu yang telah diberikan tak mampu melengkapi izin, maka Satpol PP akan menegakkan Perda atau aturan terkait PBD itu dengan menyegel atau menghentikan pembangunan perumahan tersebut.
"Penerapan aturan terkait PBG ini jangan dipahami kalau pemerintah mempersulit investasi. Tapi harapan kami investor atau pengembang wajib menyelesaikan segala perizinan untuk kemudian melakukan pembangunan. Sehingga lebih meminimalkan pelanggaran," tuturnya.
Bangun menegaskan bila pengembang mengutamakan pembangunan terlebih dahulu, ditakutkan bangunan akan berbeda dengan site plan. Selain itu, kelengkapan ijin juga untuk memberi kepastian konsumen terhadap Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).
"Jangan sampai PSU belum diserahkan ke Pemkot Batu. Karena jika PSU belum diberikan konsumen tidak memiliki kepastian terkait penyediaan makam, pembuangan saluran atau drainase seperti apa hingga akses jalan apakah sesuai atau tidak," katanya.
Bahkan, dikatakan Bangun, pengembang tidak diperbolehkan memasarkan, mempromosikan atau iklan sebelum perumahan tersebut memiliki ijin lengkap. "Karena hal tersebut juga melanggar peraturan," tegasnya.