Warga Kota Batu Protes Karena Ada Alfamart di Desa Giripurno
- Viva Malang/Galih Rakasiwi
Suntoro menuturkan, cerita dari pengelola yayasan, awal polemik berawal saat pemilik lahan mewakafkan lahan tersebut. Di lantai dasar dibuat pujasera dan lantai atas sebagai tempat belajar mengajar.
"Tujuan dibuat pujasera untuk menambah pemasukan yayasan. Tapi usaha tersebut tidak berjalan sehingga yayasan terbelit utang dan tak mampu melunasi," ujarnya.
Satu-satunya cara menutup utang yayasan sekira Rp300 hingga Rp400 juta dengan menyewakan gedung yayasan ke Alfamart. Sebelum ditawarkan ke Alfamart pengelola sudah menawarkan kemana-mana tapi tidak ada yang mau.
"Akhirnya terjalin kerja sama dengan Alfamart dengan catatan kontrak maksimal selama 7 tahun dibayarkan untuk empat tahun pertama, nilai sewa itu sudah bisa melunasi utang. Catatan perjanjian Alfamart akan berhenti beroperasi kalau selama 4 tahun penjualannya tidak lancar," tuturnya.
Selanjutnya, pihak Pemdes Giripurno menggelar pertemuan untuk memfasilitasi pihak yayasan diwakili Suwandi dan kelompok pedagang kecil diwakili Suwito.
"Dalam pertemuan awal, pihak pedagang awalnya tidak setuju khawatir dengan adanya toko modern. Lalu digelar pertemuan kedua, mempertemukan pihak yang berseberangan. Akhirnya, ada pengurus yayasan bahwa Alfamart bisa berdiri tapi ada perjanjian kontrak selama 7 tahun," kata Suntoro.
Akhirnya warga yang awalnya keberatan, menyetujui kesepakatan. Dengan menuangkannya dalam perjanjian berita acara yang ditandatangani para peserta rapat.