Lahan Eks Cucian Mobil di Dekat Exit Tol Madyopuro Akhirnya Dieksekusi

Penertiban bangunan eks cucian mobil di Madyopuro
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

Malang, VIVA – Pemerintah Kota Malang mengeksekusi lahan bekas bangunan cuci mobil di Jalan Ki Ageng Gribig, Madyopuro, Kota Malang pada Rabu, 20 Desember 2023. Penertiban berjalan lancar meski rencana ini sempat tertunda bertahun-tahun. 

Penertiban dilakukan oleh lintas organisasi perangkat daerah. Satpol PP, Dishub, Dinas PUPRPKP, Dinas Lingkungan Hidup, turut dilibatkan. Pembongkaran bangunan menggunakan 2 alat berat termasuk alat pemotong pohon. 

Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso mengatakan, bahwa sebenarnya Pemerintah Kota Malang mengedepankan asaz kekeluargaan dengan musyawarah mufakat. Namun, jalan yang ditempuh Pemkot Malang selalu buntu. 

"Mangkannya kemarin dengan mekanisme pengadilan karena bangunan untuk pembangunan kepentingan umum. Pemkot Malang melakukan proses ini berlangsung di Pengadilan Negeri Malang. Minggu lalu penetapan dan putusan sudah ada. Dari situ akhirnya Pemkot Malang melakukan konsinyasi, diterima di pengadilan, kita sekarang melakukan penertiban," kata Erik. 

Penertiban sendiri di awali oleh Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang, Rahmat Hidayat yang berdialog dengan ahli waris. Kemudian, Rahmat membacakan surat penugasan di hadapan patugas dan ahli waris yang didampingi pengacara. 

Rahmat membaca Surat Perintah Tugas Nomor 300/533/35.73.404/2023 yang menjelaskan berdasar penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang tanggal 8 Desember 2023, Putusan Nomor 2/Pdt.P-Kons/2023/PN Mlg maka perlu melakukan penertiban.

"Penertiban ini kita lakukan pendekatan humanis tegas. Sejak awal semua berdasarkan SOP dalam melakukan penertiban. Awal kita kulonuwun, surat tugas dari saya dibacakan. Kemudian kita lakukan penertiban sekarang ini. Kita lakukan dengan hati-hati prinsip humanisme kita kedepankan," ujar Erik.