Pemprov Jatim Ambil Kembali Aset Rumah Dinas RSSA di Kota Malang
- Viva Malang
Malang – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengambil kembali aset mereka yakni, rumah dinas di Jalan Simpang Ijen nomor 8 Oro-oro Dowo, Kota Malang, pada Rabu, 15 Februari 2023. Dalam proses eksekusi ini mereka menerjunkan Tim Aset Pemprov Jawa Timur, Satpol PP Jatim, Dinkes Jatim, dan Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
"Aset ini bukanlah tanah waris. Ini adalah tanah negara yang sudah dilengkapi oleh sertifikat hak pakai. Awal mulanya neneknya (penghuni pertama) dulu dokter di RSSA. Ada perjanjian menempati rumah namanya izin pemakaian rumah," kata Jabatan Fungsional Analisis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD) Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Jawa Timur Suryo Handoko.
Suryo melanjutkan, bahwa perjanjian menempati rumah dinas berakhir saat pegawai itu dimutasi, meninggal dunia, atau sudah pensiun dari kedinasan. Sementara keluarga pemakai rumah dinas masih menempati rumah ini hingga Februari 2023 ini. Secara otomatis mereka mengambil kembali untuk difungsikan sebagai aset negara.
"Kami sudah tertibkan yang bersangkutan untuk sewa. Ketemu angka Rp75 juta per tahun. Setelah dikasih harga itu. Dia tidak mampu bayar. Pada akhirnya dia menggugat ke kami. Sudah dilayangkan gugatakan itu baik pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tinggi banding dimenangkan oleh kami Pemerintah Provinsi," ujarnya.
Versi Pemprov Jatim setidaknya ada 4 pelanggaran yang dilakukan oleh keluarga pemakai rumah dinas yang diketahui bernama Yosia Abdi Wicaksono. Pertama dianggap menempati rumah tanpa izin, kedua tidak punya legal standing, ketiga mengubah rumah menjadi warung dan keempat rumah akan dijadikan rumah dinas lagi oleh RSSA.
"Karena sudah melayangkan surat pemberitahuan untuk meninggalkan tempat sebanyak tiga kali. Apabila tidak mengindahkan kami mediasi lagi. Dia menolak terus dia bilang itu tanah waris. Maka atas dorongan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kami melakukan penertiban," kata Suryo.
Yosia Abdi Wicaksono yang telah menempati rumah ini sejak kecil mengaku neneknya dulu seorang dokter di RSSA. Rumah ini ditempati keluarga besarnya sejak tahun 1963.
Dalam perjalananya, keluarga pernah mengajukan proses peralihan lahan menjadi surat hak milik atau SHM di 2016 lalu. Namun, keinginan itu ditolak oleh Pemprov Jatim hingga akhirnya dia melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Malang dan Pengadilan Tinggi Surabaya.
"Tahun 2016 kita tanya proses SHM tapi di pingpong. 2018 ke Surabaya lagi jawaban sama di pingpong. Lalu 2021 kami harus bayar sewa Rp75 juta per tahun. Kami sudah ke PN dan PT tapi disarankan ke PTUN. Kami masih berunding dengan kuasa hukum tapi mereka ngotot eksekusi," tutur Yosia.