Cegah Kebororan PAD, E- Jukir Mulai Diterapkan di Kota Malang
- Istimewa
Malang – Kota Malang mulai menerapkan sistem penarikan parkir, tanpa jukir (juru parkir). Yakni menggunakan metode E-Jukir.
Belum lama ini penerapan e-jukir sudah dapat dilihat di beberapa lokasi seperti CFD (Car Free Day) di kawasan Jl Besar Ijen.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra menjelaskan hal ini dilakukan guna mewujudkan sistem retribusi jasa parkir yang lebih transparan. Artinya untuk mengurangi potensi kebocoran PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor retribusi parkir.
“Sudah mulai diluncurkan perangkat berbasis digital. E Jukir dan E Parkir,” jelasnya
Perangkat tersebut bernama Android Mobile Poinf Of Sales atau Android MPOS. Dijelaskan Jaya, sapaan akrabnya, perangkat ini terhubung langsung dengan aplikasi E-Jukir dan di dalamnya tersapat fitur E-Parkir.
Kemudian, alat ini juga terhubung langsung dengan rekening Bank penerima setoran. Berfungsi untuk memproses pembayaran parkir secara tunai maupun non tunai.
“Secara bertahap seluruh titik parkir di Kota Malang akan dilengkapi dengan E-Jukir,” tegas Mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Malang ini.