Wali Murid SDN Gadingmangu Jombang Keluhkan Program Les Komputer
- Elok Apriyanto / Jombang (ist)
“Kemarin sudah saya sampaikan ke SD tersebut dan sudah dicabut. Saya menyampaikan melalui pengawas,” ujar Rhendra.
Ia menambahkan, larangan tersebut sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan di satuan pendidikan dasar.
Hal serupa disampaikan pengawas SD Disdikbud Jombang, Dedi Kasiono. Ia menyebut langsung menghubungi pihak sekolah setelah mendapat instruksi dari kabid.
“Setelah dapat perintah dari kabid, langsung saya telepon, dan dibatalkan saat itu juga. Terkait jumlah yang sudah mendaftar saya tidak konfirmasi. Saya baru tahu ada kegiatan itu setelah dikabari kabid,” tuturnya.
Dedi menambahkan, saat ini seluruh kegiatan SD langsung terkoordinir di dinas. “Sekarang ini, seluruh kegiatan SD tidak ada yang dikoordinasikan ke pengawas, justru pengawas tahunya di akhir,” katanya.