Mesum Di Bangku Pinggir Jalan, Maba di Kota Malang Ditangkap Satpol PP
Kamis, 29 September 2022 - 19:15 WIB
Sumber :
- Satpol PP Kota Malang
Rahmat menuturkan bahwa, kedua pasangan ini melanggar Perda nomor 8 tahun 2005 tentang larangan tempat pelacuran dan perbuatan cabul. Mereka didakwa melakukan cabul atau perbuatan melanggar norma agama dan kesopanan dengan indikasi mengarah ke asusila serta kegiatan yang menimbulkan gairah ke seksual.
"Mereka kita beri sanksi pembinaan dan video call langsung kepada orangtua masing-masing. Selain itu, mereka wajib lapor satu Minggu tiga kali. Kedua orangtuanya semua berterimakasih atas tindakan kita," kata Rahmat.