Edarkan Sabu, Warga Mojongapit Jombang Dibekuk Polisi
- VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)
Jombang, VIVA – Edarkan narkoba jenis sabu-sabu, RK (29) warga Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dibekuk polisi.
RK ditangkap saat bertransaksi sabu-sabu dengan sistem ranjau di Jalan Raden Patah, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang.
Dari tangan tersangka, aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Jombang mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dengan total 39,83 gram.
Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani menjelaskan, penangkapan tersangka ini berawal patroli yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba.
"Saat itu anggota kami sedang patroli melihat gerak-gerik adanya seorang pemuda yang mencurigakan," kata Yani, Kamis 27 Februari 2025.
Lantaran curiga, Yani mengaku anak buahnya langsung membuntuti RK secara diam-diam. Di saat yang bersamaan RK terlihat polisi hendak menaruh barang terbungkus plastik.
"Anggota langsung bergerak cepat menangkap dan menggeledah. Sebanyak 8,31 gram narkotika jenis sabu-sabu ditemukan saat itu," ujarnya.
Yani menyebut, sabu-sabu itu diduga merupakan sisa dan akan diedarkan di sejumlah tempat. Hal ini terbukti pada saat diiinterogasi, RK mengaku masih menyimpan sabu-sabu di rumahnya.
"Kemudian, ditemukan 16,46 gram sabu-sabu di dalam kamar rumahnya. Total sabu-sabu yang disita dari tersangka 39 gram yang sudah dikemas dalam bentuk paket hemat," tuturnya.
Tak hanya itu, Yani menyebut anggotanya juga menyita barang bukti lain, di antaranya 1 timbangan digital, handphone, dan sepeda motor honda beat warna hitam pelat nopol S 5341 OC yang digunakan oleh pelaku.
Ia menegaskan dari keterangan tersangka pada penyidik, diketahui RK yang biasanya bekerja sebagai sopir ini, mengaku sudah 3 bulan menjalankan bisnis haram tersebut.
"Tersangka sudah lebih dari 3 bulan mengedarkan sabu-sabu di wilayah Jombang. Dan barang itu (sabu-sabu) tersebut didapat dari seseorang berinisial K yang kini masih kita kejar," katanya.
Yani menyebut dalam aksinya, RK mendapat suplai sabu dari K, sebanyak 1 ons. Selanjutnya sabu seberat 1 ons itu dikemas dalam kemasan paket hemat dan diedarkan di wilayah Jombang.
"Sekali turun, jumlahnya sebanyak 1 ons. Kemudian dipecah-pecah menjadi beberapa poket lalu disebar di beberapa lokasi di Jombang. Ada sekitar 20 titik," ujarnya.
Ia menegaskan, selama ini RK tergolong sebagai pengedar yang licin. Keahlian menyamarkan bisnis ini, membuat polisi harus bekerja keras untuk menangkapnya.
"Kami pastikan bahwa tersangka ditahan dan diproses hukum. Untuk bandar di antaranya masih DPO," tuturnya.
Atas perbuatannya, RK yang terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di atas 5 gram dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," katanya.