Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Dibuang ke Sungai di Jombang Ditangkap

Pelaku pembunuhan perempuan di Jombang ditangkap polisi.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Pelaku pembunuhan Putri Regita Amanda (18 tahun), warga Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, akhirnya tertangkap. 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Jombang

Ketiga tersangka yang ditangkap itu adalah AD (19 tahun), warga Sembung, Perak, Jombang dia diketahui kekasih dari korban. Lalu ada AT (18 tahun) dan LI (32 tahun) asal Kunjang, Kediri.

"Dan Alhamdulillah kita mengamankan 3 orang pelaku," kataKasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Kamis, 13 Februari 2025.

Dari 3 orang tersangka yang diamankan, salah satu tersangka adalah kekasih korban. Pelaku sebelumnya mengajak korban untuk bertemu. Korban sempat diajak pacarnya ke rumah salah satu pelaku di Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.

"Pelaku ini salah satunya memiliki hubungan dengan korban. Yang mana pada hari Senin 10 Februari 2025 kemarin mengajak bertemu korban. Selanjutnya pelaku utama ini mengajak temannya membeli minuman (miras), dan mereka ke desa di Kabupaten Kediri," tuturnya.

Setelah menenggak minuman keras, para pelaku ini memukul korban pada bagian perut, hingga mengalami pendarahan. Selanjutnya korban diajak ke pinggir sungai di daerah Kecamatan Gudo, untuk disetubuhi.

"Sebelum melakukan pemerkosaan, mereka pertama-tama melakukan pemukulan terlebih dahulu di bagian perut korban, sehingga korban tidak berdaya," katanya.

"Pengakuan dari pelaku ini, pada saat diperkosa ada perlawanan dari korban, sehingga pelaku ini ada yang memegangi tangan, ada yang memegangi kaki, dan ada uang melakukan pemerkosaan di tepi sungai di daerah Gudo," tambahnya. 

Setelah diperkosa secara bergilir, dengan kondisi korban yang sudah tidak berdaya. Pacar korban bersama temannya yang berusia LI berboncengan 3 menuju ke sungai di daerah Gudo.

"Setelah di sungai, korban langsung dibuang ke sungai, harapannya untuk menghilangkan jejak," tuturnya.

Untuk barang yang dirampas pelaku dari korban, yakni sepeda motor Honda Vario, telah dijual oleh pelaku dengan harga Rp2,2 juta.

"Barang yang dirampas yani motor milik korban dan handphone milik korban. Jadi motor sudah dijual, dengan harga Rp2,2 juta, dan uang yang Rp800 ribu sudah digunakan untuk keperluan bertiga dan BB (barang bukti) yang kita amankan adalah sisa uang yang belum digunakan," katanya.

Ia menjelaskan motif dari pelaku ini adalah untuk menguasai barang berharga milik korban. "Motifnya pelaku ingin menguasai barang yang dikuasai pacarnya," ujar Margono.

Atas perbuatannya kini para tersangka meringkuk di sel tahanan Polres Jombang. Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP, atau pasal 339 KUHP, 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, sesosok mayat berjenis kelamin perempuan, tanpa identitas ditemukan warga di sungai yang ada di, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Mayat tersebut ditemukan terapung terapung di aliran sungai kanal Turi Tunggorono, oleh warga Dusun Peluk.

Kasi Humas Polres Jombang, AKP Kasnasin mengatakan, mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh warga yang melintas di sekitar lokasi sekitar pukul 05.40 WIB.

"Setelah melihat mayat tersebut, warga bersama-sama menepikan mayat dengan cara ditarik dengan batang kayu dan di tali bagian tubuhnya dengan tali tambang supaya tidak hanyut," kata Kasnasin, Selasa 11 Februari 2025.