Kisah Pengacara yang Berjuang Demi Keadilan Wong Cilik

Suwito saat berada di kantornya.
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Di tengah kompleksitas masalah hukum yang dihadapi masyarakat kecil, seorang pengacara asal Kota Batu, Suwito (45 tahun), muncul sebagai sosok yang memberikan harapan. 

Dikenal sebagai 'Pengacara Wong Cilik', Suwito dengan konsisten menyediakan bantuan hukum gratis bagi mereka yang kurang mampu, terutama mereka yang terjerat masalah utang kepada rentenir berkedok koperasi.

Berbasis di Kantor Suwito Joyonegoro and Partner yang terletak di Jalan Panderman Hill Nomor 7, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu, Suwito sering kali menangani kasus hukum secara pro bono atau gratis. Fokus utamanya adalah melindungi masyarakat kecil dari jebakan utang dengan bunga yang mencekik.

“Saya sering menemui pedagang kecil, ibu rumah tangga, hingga janda-janda yang menjadi korban rentenir. Sistem bunga berbunga ini seperti bom waktu. Jika tidak segera dilunasi, bunga utangnya bisa melampaui kemampuan mereka membayar. Ini sangat memprihatinkan,” ujarnya, Sabtu, 18 Januari 2025.

Humas Peradi Malang Raya ini mengakui bahwa keputusannya membantu masyarakat tanpa memungut biaya bukan hanya panggilan moral, tetapi juga mendatangkan berkah. Ia merasa doa tulus dari para klien kecil menjadi penyebab rezekinya semakin lancar.

“Dari doa-doa mereka, banyak perkara besar lain datang, seperti dari klien perusahaan atau kasus-kasus penting. Ini menjadi berkah tersendiri yang ikut membangun reputasi saya,” tutur alumnus S2 Universitas Widyagama ini.

Suwito menyoroti bahwa rentenir berkedok koperasi kini semakin marak di Kota Batu, termasuk di kawasan Pasar Induk Among Tani, yang menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Ia mendesak Pemerintah Kota Batu untuk segera menghidupkan kembali Satgas Anti-Rentenir guna melindungi masyarakat.

“Koperasi resmi punya aturan jelas, seperti Rapat Anggota Tahunan (RAT), tapi rentenir berkedok koperasi mengabaikan semua itu. Ini tantangan serius yang harus segera disikapi. Pantauan saya rentenir sudah tidak hanya masuk ke perkampungan tapi sudah merambah pasar induk dan semakin menjamur,” katanya.

Dalam menjalankan misinya, Suwito berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat kecil agar mereka tidak lagi menjadi korban ketidakadilan. Ia berharap Pemkot Batu dan masyarakat luas semakin peduli terhadap isu-isu sosial seperti yang ia tangani.

“Semoga ke depan saya masih bisa mencurahkan jiwa dan tenaga untuk membantu masyarakat sebisa mungkin. Saya ingin Kota Batu menjadi kota yang lebih adil dan ramah bagi semua warganya,” tuturnya.

Selain menangani masyarakat kecil, Suwito juga mengurus berbagai perkara besar, termasuk kasus korupsi di Kota Batu dan sengketa perusahaan di Jawa Timur hingga Makassar. Namun, ia mengakui, tantangan terbesar adalah menghadapi klien yang tidak jujur.

“Ketika klien tidak terbuka, itu justru menjadi jebakan untuk mereka sendiri. Akhirnya, pengacara sering kali harus bertanggung jawab atas kesalahan yang seharusnya tidak dilakukan,” katanya.

Sebagai seorang profesional yang menguasai hukum pidana, perdata, hingga tata usaha negara, Suwito selalu menekankan pentingnya etika.

"Saya percaya bahwa setiap langkah hukum yang dilakukan harus berada di jalur legal dan memberikan manfaat kepada masyarakat luas," ujar Bagian Hukum Etika dan Disiplin Perbakin Kota Batu ini.

Sebelum menjadi pengacara pada 2015, perjalanan karier Suwito penuh liku. Ia pernah bekerja sebagai supervisor di sektor pariwisata, perusahaan makanan, hingga dunia jurnalistik. Pengalaman-pengalaman tersebut, memberikan wawasan mendalam tentang kehidupan masyarakat secara kompleks, terutama saat di dunia jurnalistik.

“Pengalaman di berbagai bidang kerja membuat saya lebih peka terhadap masalah yang dihadapi wong cilik. Ketika saya memutuskan menjadi pengacara, itu adalah panggilan hati untuk membantu mereka yang tidak punya akses keadilan,” tuturnya.