Nekat Jual Sabu di Jombang, 3 Sopir Dibekuk Polisi
- VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)
Jombang, VIVA – Nekat menjual narkotika jenis sabu, 3 orang yang berprofesi sebagai sopir, dimankan Satresnarkoba Polres Jombang, Jawa Timur.
Satu dari tersangka yang dibekuk polisi itu, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polres Jombang.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani mengatakan, tersangka berinisial WP (43 tahun) merupakan buronan polisi yang berstatus DPO.
Berdasarkan informasi yang didapat tersangka WP diketahui tinggal di tempat kos yang ada di daerah Trowulan, Mojokerto.
"Ini berawal dari informasi masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar, selanjutnya petugas Satresnarkonba Polres Jombang melakukan penangkapan dan berhasil menangkap WP," kaya Yani, Kamis, 5 Desember 2024.
Pada saat diamankan, sambung Yani, anggota melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti dari WP berupa sabu dengan berat 358,66 gram.
"Setelah dilakukan pengembangan, selain WP, polisi juga berhasil mengamankan KA (35 tahun) seorang sopir yang merupakan kaki tangan WP," ujarnya.
Keduanya, lanjut Yani dibawa ke Polres Jombang, dan setelah dilakukan interograsi didapat informasi bahwa Tersangka WP mempunyai dua orang kaki tangan, yakni MN (43) dan berhasil diamankan.
"Yang pertama sudah berhasil dilakukan penangkapan bersama Tersangka WP tersebut, selanjutnya yang kedua kemudian dilakukan penangkapan dan berhasil menangkap Tersangka MN," tuturnya.
Tak berhenti disitu, petugas melakukan pencarian kelokasi titik ranjau untuk mengamankan barang bukti yang belum laku terjual.
"Dari KA ditemukan pasangan ranjauan ditiga lokasi berbeda yaitu di sepanjang jalan daerah By Pass Mojoagung sebanyak 10 paket," kata Yani.
"Selanjutnya di depan pintu masuk Perumahan Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto sebanyak 5 paket dan, di simpang empat Dusun Pengkol Desa Ceweng Kecamatan Diwek sebanyak 3 paket," ujarnya.
Dari MN ditemukan pasangan ranjauan di pinggir sungai Desa Menganto Kecamatan Mojowano Kabupaten Jombang sebanyak 1 paket
Dari WP mendapatkan sabu sebanyak 400 gram yang didapatkannya dengan sistem ranjau didaerah Menanggal Surabaya.
"Peran WP adalah komunikasi dengan Bandar maupun Pembeli sabu serta yang menyediakan paket ranjauan sabu. sedangkan Tersangka KA dan Tersangka MN yang bertugas untuk meranjau sabu, adapun setiap hari kaki tangan tersangka dalam meranjau sabu rata- rata 10-20 pasangan ranjauan," tuturnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Yani.