Seorang Wanita Diduga Gelapkan Uang Penjualan Sembako Senilai Ratusan Juta

Tersangka saat jalani pemeriksaan di Kejari Kabupaten Malang
Sumber :
  • VIVA Malang

"Itu ada perkara penipuan/penggelapan, pasalnya 374 penggelapan dalam jabatan. Nah, tersangka seharusnya ketika ada pembayaran disetorkan ke perusahaan tetapi tidak disetorkan," tutur Eko. 

Saat ini berkas tahap satu yang melibatkan tersangka atas nama Arinda Sri masuk ke Kejari Kabupaten Malang pada Rabu, 16 Oktober 2024 lalu. Kemudian jajaran penyidik Kejari Kabupaten Malang melakukan penelitian berkas perkara atas kasus dugaan penggelapan uang yang dilakukan oleh tersangkadan dikembalikan kepada jajaran penyidik Polres Malang pada Senin, 21 Oktober 2024. 

"Tanggal 28 Oktober 2024 selanjutnya penyidik mengirimkan berkas kembali dan dinyatakan lengkap dan hari ini kita terima penyerahan tersangka dan barang bukti. Tersangka saat ini telah ditahan di Kejari Kabupaten Malang. Barang buktinya transaksi ada invoice-nya, setorannya berapa sih yang harus disetorkan," ujar Eko.