Pukuli dan Gasak Hp Pelajar, Warga Kecamatan Megaluh Jombang Dibekuk Polisi

Ilustrasi pencurian
Sumber :
  • Vivanews

"Setelah dipukuli, HP korban merek realme C30 warna hijau, dibawa kabur pelaku, dan selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek," tuturnya.

Usai menerima laporan korban, Soesilo menyebut anggota reskrim Polsek Jombang, selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dan menggali keterangan dari beberapa saksi.

Hasilnya, pada hari Minggu, 17 November, keberadaan pelaku diketahui oleh anggota Reskrim Polsek Jombang kota. Dan selanjutnya anggota melakukan penangkapan pada pelaku.

"Tersangka RA diamankan anggota saat saat berada di warung kopi jalan Krakatau, Desa Tunggorono, pada hari Minggu 17 November 2024. Tersangka selanjutnya diamankan ke Polsek beserta barang bukti, guna kepentingan lebih lanjut," katanya.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, RA mengakui perbuatannya itu terhadap korban. Dan atas perbuatannya pelaku ditetapkankan sebagai tersangka.

"Pelaku ditetapkankan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 365 KUHP, dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan," ujarnya.