Karena Cemburu 3 Pemuda di Jombang Keroyok Warga Desa Bandung

Ilustrasi penganiayaan
Sumber :
  • www.pixabay.com/bykst

"Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP, tentang dugaan tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama," tuturnya.