Curi Motor di 22 TKP, Pria Gedangan Diciduk Polisi

Barang bukti curanmor.
Sumber :
  • Dok Humas Polres Malang

“Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Gondanglegi bersama barang bukti kunci T dan motor korban,” kata Dadang.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa AS telah melakukan aksi serupa sebanyak 22 kali di berbagai wilayah Kabupaten Malang. Modus yang digunakan pelaku adalah merusak kunci sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T.

“Saat ini kami masih mendalami jaringan dan modus operandi yang digunakan pelaku. Kami juga sedang menyelidiki keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan lainnya di wilayah Kabupaten Malang,” ujar Dadang.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.