Polisi Ringkus Pencuri dan Penadah Motor Curian Milik Petugas Kebersihan Jalan
- Dok Humas Polres Malang
Malang, VIVA – Satreskrim Polres Malang, meringkus tersangka pencurian sepeda motor milik seorang petugas penyapu jalan di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Polisi juga menangkap seorang penadah barang hasil kejahatan tersebut di dua lokasi yang berbeda.
Tersangka tersebut yakni SY (58 tahun), warga Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen dan SW (51 tahun), merupakan warga Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang. SY merupakan pelaku pencurian, sementara SW adalah penadah barang curian tersebut.
“Kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dan seorang penadah terkait kejadian Curanmor di Kecamatan Kepanjen,” kata Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, Senin, 30 September 2024.
Penangkapan ini berawal dari laporan FJ (45), warga Desa Ngadilangkung, Kepanjen, yang kehilangan sepeda motor Honda Supra miliknya saat bekerja sebagai petugas penyapu jalan di sekitar Jalan A Yani, Kepanjen, Sabtu, 21 September 2024 pagi.
Korban saat itu sedang menyelesaikan tugasnya di sepanjang Jalan Adi Mulyo hingga depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Prayudha Nirmala.
Setelah selesai bekerja, FJ terkejut mendapati sepeda motornya telah hilang. Tanpa menunggu lama, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang dengan membawa bukti kepemilikan berupa STNK dan BPKB.
"Korban langsung melaporkan kehilangan ini ke Polres Malang dengan membawa dokumen kendaraannya," kata Dadang.