Sejoli Pekerja Hotel Diamankan Polres Batu Gegara Kasus Aborsi

Konferensi pers aborsi di Mapolres Batu.
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

Dalam kasus ini, GR dan RN dijerat dengan Pasal 77A Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur tentang larangan aborsi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum yang berakibat fatal," katanya.