Berawal dari Laka Lantas, Polisi di Jombang Bongkar Jaringan Narkoba
Jumat, 26 Juli 2024 - 15:16 WIB
Sumber :
- VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)
"Supaya apa, karena sopir-sopir ini kan bahayanya, dia mengemudi dibawah pengaruh narkoba, dan bisa mengakibatkan laka lantas," tuturnya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Satresnarkoba, diketahui bahwa para sopir ini sengaja membeli sabu-sabu, untuk dijadikan suplemen penambah stamina.
"Ya dari pengakuan sopir, sabu ini digunakan untuk menambah stamina," kata Yani.
Atas perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.