ETLE Mobile Handheld Pertama di Indonesia Diluncurkan Polresta Malang Kota

Launching E-TLE Mobile Handheld di Polresta Malang Kota
Sumber :
  • VIVA Malang / Uki Rama

Malang, VIVAPolresta Malang Kota menjadi pilot project dalam penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile handheld. Sistem ini menjadi proyek percontohan nasional bagi Polres yang ada di Indonesia dan telah diluncurkan pada Rabu, 24 Juli 2024. 

Dirlantas Polda Jatim, Kombespol Komarudin yang meresmikan ETLE Mobile Handheld (EMH) berharap aplikasi ini bisa menekan angka kecelakaan. Termasuk meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan dan budaya tertib berlalulintas bagi masyarakat. 

"Ini pilot project pertama di Indonesia yang kita harapkan percepatannya di lapangan. EMH akan menggunakan perangkat. Petugas yang ada di lapangan bisa langsung di print out (soal sanksi pelanggar lalu lintas). Kalau ETLE operator akan mengirim surat. Kalau EMH langsung ke pengguna pelanggaran," kata Komarudin.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, ETLE Mobile handheld merupakan perangkat genggam berbasis teknologi informasi yang dirancang khusus untuk membantu personel Sat Lantas dalam menjalankan tugasnya. 

Alat ini diklaim memiliki kemampuan mendeteksi dan menindak pelanggaran lalu lintas dengan cepat dan efisien. Secara umum cara kerja EMH hampir sama seperti ETLE mobile yang sebelumnya dilanuching di Polda Jateng. 

"Untuk ETLE Mobile Handheld di Malang sebagai pilot project. Perangkat ini memudahkan petugas dalam proses penindakan. Alat ini terhubung langsung dengan pusat komando. Jadi pelanggar bisa dikonfirmasi secara langsung di tempat bahkan bukti pelanggaran bisa langsung diprint out. Penindakan jadi lebih tepat sasaran pada pelanggar bukan pada pemilik kendaraan,” ujar Aris. 

Aris menuturkan, ada sejumlah pertimbangan mengapa Kota Malang dijadikan pilot project pertama di Indonesia. Karena Kota Malang merupakan kota pelajar dan kota wisata. Dimana lalu lintas banyak disumbang oleh mobilitas para pelajar dan wisatawan. 

"Kota Malang ini kan kota pelajar banyak mahasiswa lalu banyak wisatawan karena kota wisata. Ini sebagai upaya percobaan sekaligus memberikan layanan pada masyarakat. Dengan layanan ini tidak ada pertemuan antara petugas dan pelanggar," tutur Aris.

Aris mengatakan, secara teknis penggunaan EMH memiliki dua opsi dalam penegakan hukum. Pertama adalah print out di tempat kemudian ditempelkan langsung pada kendaraan yang melanggar. Kedua surat tilang dikirim ke rumah pelanggar ketika petugas tidak memungkinkan menghentikan kendaraan pelanggar. 

 “Misal pengendara roda empat melanggar rambu larangan parkir, maka akan kita tindak dengan print out yang ditempel di mobilnya sehingga dikonfirmasi langsung,” kata Aris. 

ETLE Mobile Handheld aendiri telah diujicobakan sejak sebulan. Setidaknya 17 pelanggar lalu lintas terjaring dalam penerapan ETLE Mobile Handheld. Saat ini Polresta Malang Kota memiliki dua unit alat ETLE Mobile Handheld yang dioperasikan secara bergantian oleh 14 personel unit Turjawali yang terlatih.

“Memang sudah kita ujicoba sebulan terakhir. Ujicoba ini menyangkut alat, titik, sinyal, GPS, dan keakuratan data. Meski ujicoba, kami tetap melakukan penindakan pada 15 hingga 17 pelanggar lalu lintas,” ujar Aris.