Jual BBM Solar Subsidi, Pria Asal Malang Ditangkap Polisi

Polres Batu menangkap penjual solar bersubsidi
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Seorang pria berinisial WD (60 tahun) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ke pihak berwajib. Dia telah melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Kapolres Batu Ajun Komisaris Besar Polisi Oskar Syamsuddin mengatakan modus yang dilakukan oleh pelaku dengan membeli BBM bersubsidi jenis solar di pedagang eceran dan di beberapa SPBU. 

BBM diisi ke dalam tangki truk kemudian dipindahkan ke jirigen-jirigen yang ada. Selanjutnya solar dijual ke masyarakat dan perusahaan CV dengan harga Rp8.000 per liter. Dalam sehari, pelaku dapat menjual solar antara 50 sampai 100 liter. 

"Tersangka sudah melakukan aksinya selama dua bulan terakhir, keuntungan yang diperoleh, jadi ini sebelum BBM naik, saat itu harga solar masih Rp5.000, artinya ada keuntungan Rp3.000 setiap liter bensin yang dijual," katanya.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Dusun Krajan, Desa Pujon, Kabupaten Malang pada 30 Agustus 2022 lalu. Barang bukti yang diamankan yakni satu unit truk, BBM jenis solar sebanyak 200 liter, beberapa jirigen dan lainnya. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 40 poin 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang Minyak dan Gas Bumi dan terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.