Pegawai Konsultan Pajak di Malang Terancam Dibui Karena Diduga Gelapkan Pajak Hingga Rp1,8 M
- Istimewa
Malang, VIVA – Diduga melakukan penggelapan pajak dari klien seorang pegawai Kantor Konsultan Pajak CV Ferrano Tax Advisor berinisial RM harus berurusan dengan polisi. Dia diduga melakukan penggelapan pajak di PT Pangkat Dewata Makmur.
PT Pangkat Dewata Makmur adalah perusahaan yang berkedudukan di Kota Malang dan bergerak di bidang properti.
Kuasa hukum PT Pangkat Dewata Makmur Rudi S Soemodihardjo mengatakan, kliennya sebenarnya sudah bermitra selama beberapa tahun dengan CV Ferrano Tax Advisor terkait pengurusan perpajakan. Selama ini tidak ada kendala berarti terkait perpajakan kliennya.
"Tiba-tiba pada medio akhir tahun 2023 diketahui pajak tahun 2023 belum terbayar," kata Rudi, Senin, 24 Juni 2024 kemarin.
Permasalahan diketahui saat kliennya mendapati adanya tagihan pajak dari Kantor Pajak untuk kewajiban pajak tahun 2023. Padahal kliennya merasa telah melunasi kewajiban pajaknya secara rutin sehingga ini membuat kliennya terkejut.
"Klien saya telah melakukan semua pembayaran tagihan pajak tahun 2023 dan telah mempunyai bukti pembayaran pajak tahun 2023. Dan besaran tagihan pajak tersebut kurang lebih senilai Rp1,8 Miliar," ujar Rudi yang berpartner dengan RM Eddo Bambang dari kantor RM Tonny Bambang.
Setelah menemui kejanggalan kliennya melakukan penelusuran. Kliennya mengkonfirmasi langsung kepada pemilik CV Ferrano Tax Advisor. Diketahui bahwa ada pembayaran pajak yang tak dilakujan oleh seorang PIC Ferrano Tax Advisor atas nama RM.